Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Yoni Dores Mengaku Awalnya Hanya Ingin Beri Teguran ke Lesti Kejora

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Cynthia Lova
Yoni Dores saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring


JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suardi, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk menempuh jalur hukum terhadap penyanyi Lesti Kejora.

Menurut Ilham, laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian semata-mata bertujuan untuk memberikan teguran kepada Lesti atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Yoni Dores merasa keberatan karena lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan dan diunggah ke YouTube tanpa izin.

Baca juga: Diperiksa Terkait Laporannya terhadap Lesti Kejora, Yoni Dores Kelelahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dari awal kan ada tahap kronologis pelaporan ini kan udah disampaikan dari awal bahwasanya awalnya cuma menanyakan informasi, istilahnya teguran lah," ujar Ilham di Polda Metro Jaya, Kamis (5/6/2025).

"Memang kalau Lesti yang nyanyiin, akun-akun Lesti, tulis dong nama penciptanya kan gitu," lanjur Ilham.

Ilham mengungkapkan bahwa ada sekitar empat lagu ciptaan Yoni yang diduga dibawakan Lesti tanpa izin dan tersebar di media sosial. Meski demikian, pihaknya membuka peluang untuk penyelesaian secara damai.

Baca juga: Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora karena Ingin Kejelasan soal Video di YouTube

"Dari awal enggak ada niat apapun enggak ada, jadi kapan pun semuanya kembali lagi ke Pak Yoni Dores karena emang niatan awalnya enggak ada apa-apa," ujar Ilham.

Namun, karena proses hukum sudah berjalan, menurut Ilham, langkah tersebut tidak bisa serta-merta dihentikan.

"Cuma langkahnya kalau sudah berjalan ke (upaya hukum) menuju tujuan makanya enggak mungkin berhenti di satu tujuan," lanjut Ilham.

Baca juga: Pihak Yoni Dores Bantah Cari Panggung Usai Laporkan Lesti Kejora

Ilham juga menyatakan bahwa Yoni Dores bersedia jika kepolisian ingin memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

"Karena pihak polisi sendiri ada yang namanya restorative justice. Jadi itu akan mengarahkan yang namanya ancaman di bawah lima tahun pasti akan diarahkan," tutur Ilham.

Seperti diketahui, Yoni Dores melalui pengacara Ilham Suardi melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Lesti dituding telah melakukan cover (menyanyikan ulang) dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi