Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Rian D'MASIV Izinkan Lagunya Dinyanyikan Siapa Saja, Asal Bayar Royalti ke LMK

Baca di App
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Rian D'MASIV saat ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Setelah Charly Van Houten, kini giliran vokalis D'MASIV, Rian Ekky Pradipta, yang menyatakan bahwa karyanya boleh dinyanyikan oleh siapa saja.

Rian mengungkapkan hal tersebut melalui akun X (dulu Twitter) baru-baru ini.

Ia bahkan mendorong para musisi untuk membawakan lagu-lagunya sesering mungkin.

Baca juga: Jelang Konser Japan Pop Journey, DMASIV Belajar Bahasa Jepang

“Buat band dan penyanyi yang membawakan karya-karya saya, silakan dinyanyikan dan dibawakan sesering mungkin di mana pun kalian berada,” tulis Rian, dikutip Kompas.com, Senin (9/6/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, pelantun lagu “Jangan Menyerah” ini juga mengingatkan pihak promotor dan penyelenggara acara musik untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

“Untuk para EO, promotor, atau penyelenggara event, jangan lupa ya bayar performing right royalti pencipta lagu ke lembaga kolektif,” imbuh Rian.

Baca juga: DMASIV Akan Gelar Konser di 3 Kota di Jepang

“Biar pencipta lagu kayak gue dan teman-teman pencipta lagu lainnya kaya raya… Aamiin,” seloroh Rian.

Sebelumnya, Charly Van Houten juga menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaannya bebas dinyanyikan tanpa kewajiban membayar royalti.

“Saya, Charly VHT, membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulis Charly di Instagram.

Baca juga: Langkah Besar DMASIV: Bakal Tampil di Musexpo dan Kerja Sama dengan Produser AS

“Tidak wajib bayar royalti,” tambahnya.

Pernyataan dari para musisi ini muncul di tengah mencuatnya kembali polemik mengenai distribusi royalti musik.

Persoalan ini bermula dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mempertanyakan transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam pendistribusian royalti kepada pencipta lagu.

Baca juga: DMASIV Akan Tampil di Musexpo 2025 di AS, Kesempatan Dilirik Industri Hollywood

Tak hanya itu, konflik antara penyanyi dan pencipta lagu juga makin sering mencuat, bahkan berujung ke ranah hukum.

Sejumlah kasus yang mencuat di antaranya adalah gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo, Vidi Aldiano yang digugat Keenan Nasution, serta laporan Yoni Dores terhadap Lesti Kejora.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi