JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penghinaan marga yang dilaporkan penyanyi Rayen Pono terhadap musisi Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya berlanjut.
Kini, Rayen Pono yang didampingi kuasa hukumnya, Jajang, menjelaskan perkembangan kasus tersebut.
“Nah, kami perlu informasikan bahwa pada tanggal 1 Juni 2025, kurang lebih 2 minggu atau 1 minggu yang lalu, penyidik dari Polda Metro Jaya sudah memberikan informasi kepada kami bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi,” kata Jajang dalam jumpa pers di daerah Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Rayen Pono Diperiksa Polisi, Bawa Bukti dan Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Jadi Pengecut
Adapun, kata Jajang, saksi-saksi yang sudah menjalani pemeriksaan adalah Armand Maulana, Sammy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias.
“Di antaranya adalah (saksi yang sudah dipanggil) Armand Maulana, Sammy Simorangkir, Badai, dan Ari Bias,” tutur Jajang.
Dalam kesempatan itu, Jajang menyebut pihak kepolisian telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Ahmad Dhani bisa menjalani pemanggilan atas kasus ini, mengingat Ahmad Dhani saat ini duduk sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Ahmad Dhani Sebut Lagu Roman Picisan Salah Lirik, Kenapa?
“Nah, kemudian penyidik dari Polda Metro Jaya memberitahukan kepada kami sudah mengirimkan surat izin kepada Presiden dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) untuk melakukan pemanggilan kepada saudara terlapor, ADP,” ucap Jajang.
Jajang juga mendesak agar presiden segera merespons surat tersebut.
“Nah, perkembangannya yang perlu kami update hari ini adalah kami selaku kuasa hukum dari Bung Rayen mendesak kepada Presiden Pak Prabowo dan mendesak juga kepada Ketua DPR RI dan MKD agar surat yang sudah dikirim oleh Polda Metro Jaya secepatnya direspons, karena ini perkara sudah menjadi atensi publik. Jangan sampai ini menjadi liar ke mana-mana,” tutur Jajang.
Baca juga: Rayen Pono: Permintaan Maaf Ahmad Dhani Tak Akan Pernah Gagalkan Proses Hukum
Diberitakan sebelumnya, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun permasalahan ini dimulai ketika Dhani mengundang Rayen Pono ke debat terbuka soal tata kelola royalti musik.
Dalam undangannya, Dhani memelesetkan nama marga Pono menjadi “Porno”.
Dhani kemudian diketahui kembali menyebutkan kata “Porno” dalam debat terbuka tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.