JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Rayen Pono menyoroti polemik hukum antara penyanyi Vidi Aldiano dan pencipta lagu Keenan Nasution terkait lagu “Nuansa Bening”. Menurut Rayen, kisruh ini tak lepas dari keterlibatan asosiasi yang sejak awal sudah memosisikan penyanyi sebagai pihak yang berseberangan.
“Ini yang saya enggak bisa percaya, karena terafiliasi dengan salah satu asosiasi AKSI yang sama-sama kita tahu bahwa memang AKSI itu kan sudah declared bahwa musuhnya adalah penyanyinya,” ujar Rayen saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Baca juga: Ramai Gugatan Pencipta Vs Penyanyi, Rayen Pono Sebut Vidi Aldiano dan Keenan Nasution Korban
Rayen menilai, baik Vidi maupun Keenan sebenarnya adalah korban dari sistem perizinan dan royalti musik yang belum tertata dengan baik di Indonesia.
“Bagi saya, Vidi itu korban dan kemudian Om Keenan Nasution juga adalah korban dari doktrin-doktrin yang salah,” ucap Rayen.
Ia menambahkan, Keenan diduga telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menjadi alat kepentingan dalam polemik ini.
Baca juga: Minta Ahmad Dhani Diperiksa, Rayen Pono Desak Presiden Prabowo
“Om Keenan pun, buat saya ya, itu juga adalah korban yang didoktrin dan dimanfaatkan menjadi lokomotif untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu,” ujarnya.
Rayen juga menyinggung adanya kejanggalan sejak awal kasus mencuat, terutama dari pihak kuasa hukum yang menangani gugatan.
“Tapi dari awal, sebelum pun saya mendapatkan informasi yang banyak, saya sudah melihat ada sesuatu yang janggal,” kata dia.
Baca juga: Kasus Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Berlanjut, Armand Maulana hingga Sammy Simorangkir Jadi Saksi
Lebih lanjut, Rayen mengkritisi situasi industri musik yang dinilainya semakin semrawut, khususnya dalam hal penarikan dan pembayaran royalti.
“Dan mereka menggugat penyanyi, harus penyanyi yang bayar royalti. Sementara orang-orang yang bilang bahwa penyelenggara yang harus bayar. Jadi ini sudah semrawut,” ujar Rayen.
Diketahui, pencipta lagu Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin.
Baca juga: Rayen Pono Bantah Pansos ke Ahmad Dhani di Balik Kasus Penghinaan Marga
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. Pihak penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.