JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum penyanyi Vidi Aldiano, Yakup Hasibuan, mengungkap respons kliennya terkait gugatan perdata senilai Rp 24,5 miliar yang dilayangkan oleh pencipta lagu “Nuansa Bening”, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pihak penggugat menuduh Vidi telah membawakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin dalam lebih dari 300 pertunjukan selama 16 tahun, sejak 2008 hingga 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Vidi Aldiano Turunkan Lagu “Nuansa Bening” dari Spotify
Yakup menyatakan bahwa Vidi cukup terkejut saat mengetahui adanya gugatan ini, mengingat selama ini hubungan dengan para pencipta lagu berjalan baik.
“Nah, itu salah satu bagian yang tidak berdasar. Tapi balik lagi, selama ini hubungannya baik. Buat Vidi, cukup kaget lah,” kata Yakup Hasibuan di daerah Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Meski merasa gugatan tersebut tidak berdasar, Yakup menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh Keenan dan Rudi.
Baca juga: Ketika Vidi Aldiano Akhirnya Angkat Bicara soal Polemik Lagu Nuansa Bening...
“Namanya juga hak warga negara, jadi enggak bisa dihalangi,” ucap Yakup.
Ia juga menegaskan, perkara ini masih berada di tahap awal proses hukum.
“Masih tahap awal, pemeriksaan legalitas dan sebagainya. Tentunya kami menghormati hak individu setiap warga negara untuk mengajukan gugatan perdata. Namun, kami juga perlu sampaikan bahwa pandangan kami, gugatan mereka tidak berdasar," tutur Yakup.
Baca juga: Polemik Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Berharap Penyelesaian Damai dan Penuh Rasa Hormat
Yakup menambahkan, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan.
“Dan nanti akan kami sampaikan dan buktikan di pengadilan tentunya,” kata Yakup lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.