Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Respons Agnez Mo Usai Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Sebut Putusan Kasus Hak Cipta Melanggar UU

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Agnez Mo menyambangi Kementerian Hukum di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Agnez Mo memberikan respons terkait pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman yang meminta putusan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya dianggap melanggar UU Hak Cipta.

Lewat fitur Story di akun Instagram-nya, Agnez Mo mengunggah ulang postingan dari Vibrasi Suara Indonesia (VISI) atas pernyataan Habiburokhman soal kasus ini.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Sebut Putusan Pelanggaran Hak Cipta Agnez Mo Tak Sesuai UU

Pelantun lagu "Coke Bottle" itu hanya menyematkan emoticon tangan untuk menanggapi berita yang beredar.

Agnez Mo sendiri diketahui sedang menjalani proses syuting untuk serial Reacher.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan putusan hakim atas kasus pelanggaran hak cipta Agnez Mo tak sesuai dengan Undang-undang tentang Hak Cipta.

Baca juga: Agnez Mo Syuting Serial Reacher, Joe Biden Terlihat Sarapan di Lokasi

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez Mo bersalah dan harus membayar ganti rugi atas pelanggaran hak cipta terhadap Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.

Putusan itu terdaftar dengan nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST dan dibacakan pengadilan pada 30 Januari 2025 lalu.

Baca juga: Agnez Mo dan Alan Ritchson Mulai Syuting untuk Serial Reacher Season 4

“Putusan tersebut tidak sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, makanya kita (Komisi III DPR) minta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan,” kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

DPR RI mendorong Mahkamah Agung membuat surat edaran berisi panduan resmi agar hakim tidak lagi salah tafsir soal UU Hak Cipta.

Baca juga: Agnez Mo dan Anggun C Sasmi Bintangi Serial Reacher

Selain itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga diminta semakin menggencarkan edukasi soal lisensi, royalti, dan filosofi UU Hak Cipta ke seluruh pelaku industri.

Sebagai informasi, Ari Bias, pencipta lagu "Bilang Saja", menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagunya dalam tiga konser komersial tanpa izin atau lisensi resmi dan tanpa pembayaran royalti langsung ke pencipta.

Baca juga: Trainee YG Entertainment Cover Dance Get Loose dari Agnez Mo dan Ciara

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus Agnez harus membayar Rp?1,5?miliar kepada Ari Bias.

Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi, menyatakan ingin memahami UU Hak Cipta dan menyetop kontraversi ini secara hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi