KOMPAS.com- Seorang finalis Masterchef Malaysia musim kedua, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang dan mantan suaminya telah dijatuhi hukuman 34 tahun penjara.
Mereka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu atas pembunuhan pekerja rumah tangga (ART) mereka, Afiyah Daeng Damin yang berasal dari Indonesia.
Tindakan itu dilakukan mereka antara 8 hingga 11 Desember 2021 di kediaman mereka di Amber Tower, Penampang.
Hakim Lim Hock Leng memerintahkan hukuman penjara segera dimulai.
Baca juga: Kasus Kematian Tangmo Nida Tak Kunjung Usai, Kini 15 Ahli Forensik Dikumpulkan
Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan.
Pengadilan memutuskan bahwa pasangan itu bertindak dengan niat bersama, dengan bukti yang menunjukkan korban telah menderita cedera fatal yang sengaja dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Pihak pembela gagal untuk menunjukkan keraguan yang wajar," kata Lim dalam putusannya.
Menambahkan bahwa jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban adalah disengaja dan disebabkan oleh bersama-sama.
Baca juga: Daftar 6 Orang Terdakwa Kasus Kematian Tangmo Nida
Tiga unsur utama yang menguatkan pernyataan jaksa penuntut yaitu korban meninggal dunia akibat luka-lukanya, luka-luka tersebut disebabkan oleh kedua terdakwa dengan sengaja, dan pasangan tersebut bertindak dengan maksud yang sama.
Saat menjatuhkan hukuman, Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus telah mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman maksimal.
Dengan mengatakan kebrutalan kasus tersebut telah mengejutkan negara.
Dacia mengatakan, korban yang meninggal adalah seorang perempuan muda yang meninggalkan kampung halamannya demi pekerjaan halal di tengah pandemi, namun akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya.
Baca juga: Viral Foto Tangmo Nida dengan Bodysuit, Sand Akui Benar Miliknya
Ia mengatakan korban menderita setiap hari dan hak asasi manusianya diabaikan.
"Almarhum adalah seorang perempuan muda yang meninggalkan kampung halamannya untuk bekerja jujur di tengah pandemi, tetapi akhirnya kehilangan nyawanya di tempat kerjanya," kata Dacia.
Dia juga mengatakan kepada pengadilan bahwa pembantu tersebut mengalami penganiayaan setiap hari dan ditolak hak-hak dasarnya, termasuk upah yang belum dibayar dan kemampuan untuk kembali ke rumah.
Sementara itu, Ambree dan Etiqah, yang diwakili oleh pengacara Ram Singh dan Rakhbir Singh, sebelumnya dibebaskan dengan jaminan.
Mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara 30 sampai 40 tahun, dan tidak kurang dari 12 kali cambukan tongkat, jika terbukti bersalah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.