Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terbukti Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia dan Suami Dihukum 34 Tahun Penjara dan Cambuk 12 Kali

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto
Ilustrasi pembunuhan. Pembunuhan balita di Medan baru terungkap setelah setahun. Korban tewas dianiaya ayah tirinya. Jasad dibuang ke Tapanuli Utara.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia


KOMPAS.com – Seorang mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), dijatuhi hukuman 34 tahun penjara atas kasus pembunuhan asisten rumah tangga mereka, Nur Afiyah Daeng Damin, di Sabah, Malaysia.

Nur Afiyah Daeng Damin diketahui merupakan warga negara Indonesia.

Baca juga: Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Lim Hock Leng di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, yang menyatakan bahwa pasangan tersebut bersalah atas tindakan kekerasan fatal terhadap korban di kediaman mereka di Amber Tower, Penampang, antara 8 hingga 11 Desember 2021.

Selain hukuman penjara, Ambree juga dikenakan 12 kali cambukan, sementara Etiqah dibebaskan dari cambukan karena pertimbangan jenis kelamin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART WNI

"Pihak pembela gagal untuk mengajukan keraguan yang wajar. Jaksa penuntut telah berhasil membuktikan bahwa cedera yang dialami korban bersifat disengaja dan dilakukan bersama-sama," kata hakim dalam putusannya seperti dilansir The Star, dikutip Rabu (25/6/2025).

Dalam sidang, jaksa penuntut menyampaikan bahwa korban mengalami penyiksaan setiap hari, tidak menerima upah, serta tidak diberi hak untuk pulang ke kampung halaman.

Baca juga: Kapan Grand Final MasterChef Season 12?

Nur Afiyah, yang saat kejadian berusia 28 tahun, diketahui meninggalkan keluarganya untuk bekerja secara jujur di tengah pandemi, namun justru kehilangan nyawa di tempat ia bekerja.

"Almarhumah adalah seorang wanita muda yang hanya ingin bekerja secara jujur. Namun, ia justru diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi," ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus, seraya mendesak agar hukuman maksimal dijatuhkan karena kebrutalan kasus ini "telah mengejutkan negara."

Baca juga: Daftar Top 3 MasterChef Indonesia Season 12

Etiqah dan Ambree didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang mengatur hukuman untuk kasus pembunuhan.

Meski dakwaan awalnya memungkinkan hukuman mati, pengadilan memilih menjatuhkan hukuman penjara selama 34 tahun, disertai cambukan bagi terdakwa pria.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Malaysia dan kawasan regional karena menyangkut eksploitasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, yang kerap menjadi isu sensitif dalam relasi kerja domestik di negara-negara Asia Tenggara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi