JAKARTA, KOMPAS.com - Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, mantan finalis ajang memasak bergengsi MasterChef Malaysia Musim ke-2, kini menghadapi hukuman 34 tahun penjara bersama mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.
Keduanya divonis bersalah atas pembunuhan keji terhadap asisten rumah tangganya (ART) keturunan Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin.
Sebuah kasus yang tidak hanya menggemparkan publik, tetapi juga menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kematian tragis Nur Afiyah terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di apartemen Amber Tower, Penampang, Sabah.
Suami korban, Askari, yang pertama kali mengungkapkan dugaan motif di balik kekejaman tersebut.
"Kemungkinan lah ya si majikannya ini tak puas hati tekanan dari tempat dia kerja kah sampai-sampai istri saya yang jadi sasaran," ungkap Askari pada Januari 2022.
Baca juga: Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART WNI
Askari menegaskan, apa pun alasannya, istrinya tak pantas dibunuh dengan cara yang sangat kejam.
Kondisi jenazah Nur Afiyah ditemukan sangat mengenaskan, menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang sadis.
"Sadis caranya membunuh seluruh tubuhnya seperti disiram air panas, giginya patah tiga, kepalanya sudah botak, tidak ada rambut di kepalanya," beber Askari, menjelaskan detail kekejaman yang dialami istrinya.
Baca juga: Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara atas Pembunuhan ART asal Indonesia
Nur Afiyah diketahui sudah lebih dari setahun bekerja dengan Etiqah dan Ambree.
Ia terakhir bertemu sang suami pada Januari 2021 saat cuti kerja. Kontak terakhir korban dengan suaminya terputus pada Juli 2021, sebelum akhirnya ia dilaporkan tewas pada Desember 2021.
Investigasi polisi pun mengungkap fakta-fakta memberatkan. Setelah penemuan jenazah, Etiqah dan Ambree ditahan pada 14 Desember 2021.
Hasil autopsi pada 16 Desember 2021 menguatkan dugaan penyiksaan brutal, termasuk luka di dalam mulut dan trauma parah pada gigi korban.
Baca juga: Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suami Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART WNI
Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, dalam persidangan menyebut insiden ini sebagai "kampanye kekejaman yang berkepanjangan."
Bukti yang paling mengejutkan adalah video dan foto detail penyiksaan yang ditemukan di ponsel kedua pelaku, menunjukkan kekejaman sistematis dan niat untuk mendokumentasikan penderitaan korban.
Proses hukum kasus ini bergulir panjang setelah masuk persidangan pada 29 Desember 2021.
Pada 20 Juni 2025, Hakim Datuk Dr. Lim Hock Leng menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara untuk Etiqah dan Ambree.
Mohammad Ambree Yunos juga dijatuhi 12 kali hukuman cambuk, sementara Etiqah dikecualikan dari hukuman cambuk sesuai aturan hukum Malaysia yang melindungi wanita.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.