Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Aktor Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
Soompi
Aktor asal Korea Selatan Yoo Ah In diselidiki kepolisian atas penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

KOMPAS.com - Aktor Korea Selatan Yoo Ah In akhirnya menerima vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Pada Kamis (3/7/2025) pagi, Divisi Pertama Mahkamah Agung Korea Selatan menggelar sidang putusan untuk Yoo Ah In yang didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penggunaan zat psikotropika, ganja, dan penghasutan.

“Semua banding jaksa ditolak, dan (pengadilan) menetapkan hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan selama dua tahun," demikian pernyataan resmi pengadilan.

Baca juga: Jadi Penanda Kembalinya Yoo Ah In Usai Bebas, Film The Match Dinilai Cukup Sukses

Sebelumnya, pada sidang pertama yang digelar September 2024, Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won (sekitar Rp26 juta).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat itu, ia langsung ditahan di ruang sidang.

Namun, baik pihak Yoo Ah In maupun jaksa mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Kemudian, pada sidang banding bulan Februari 2025, pengadilan mempertahankan putusan bersalah terhadap Yoo Ah In.

Baca juga: Bintang Hellbound, Yoo Ah In Bebas dari Penjara Setelah Lima Bulan

Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda yang sama.

Setelah lima bulan menjalani penahanan di Pusat Penahanan Seoul, Yoo Ah In akhirnya dibebaskan.

Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, proses hukum terhadap Yoo Ah In resmi berakhir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Koreaboo
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi