KOMPAS.com - Aktor Korea Selatan Yoo Ah In akhirnya menerima vonis atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Pada Kamis (3/7/2025) pagi, Divisi Pertama Mahkamah Agung Korea Selatan menggelar sidang putusan untuk Yoo Ah In yang didakwa melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, termasuk penggunaan zat psikotropika, ganja, dan penghasutan.
“Semua banding jaksa ditolak, dan (pengadilan) menetapkan hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan selama dua tahun," demikian pernyataan resmi pengadilan.
Baca juga: Jadi Penanda Kembalinya Yoo Ah In Usai Bebas, Film The Match Dinilai Cukup Sukses
Sebelumnya, pada sidang pertama yang digelar September 2024, Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won (sekitar Rp26 juta).
Saat itu, ia langsung ditahan di ruang sidang.
Namun, baik pihak Yoo Ah In maupun jaksa mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Kemudian, pada sidang banding bulan Februari 2025, pengadilan mempertahankan putusan bersalah terhadap Yoo Ah In.
Baca juga: Bintang Hellbound, Yoo Ah In Bebas dari Penjara Setelah Lima Bulan
Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun serta denda yang sama.
Setelah lima bulan menjalani penahanan di Pusat Penahanan Seoul, Yoo Ah In akhirnya dibebaskan.
Dengan keputusan Mahkamah Agung ini, proses hukum terhadap Yoo Ah In resmi berakhir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.