Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fariz RM Hadapi Sidang Narkoba, Saksi Bela Karakter Profesionalnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Disya Shaliha
Musisi Fariz RM usai sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz RM melanjutkan proses hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025, dalam kasus narkotika.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukumnya.

Dua rekannya dari grup Anthology, Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, memberikan kesaksian.

Baca juga: Fariz RM Tampak Santai Jelang Sidang Kasus Narkoba Hari Ini

Herwan Wiradireja, yang telah bekerja bersama Fariz sejak 2004, menyatakan di persidangan bahwa ia tidak pernah melihat secara langsung Fariz RM menggunakan narkoba dalam keseharian kerja mereka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menggambarkan Fariz sebagai musisi yang cerdas, berbakat, dan profesional.

"Tidak ada masalah, biasa saja, asyik, enjoy saat bermusik," kata Herwan dalam persidangan menambahkan bahwa Fariz adalah sosok yang rendah hati.

Eddy Parameansyah juga menyebut Fariz RM tidak mengalami perubahan berarti sejak kasus narkoba pertamanya dan sering memberikan nasihat positif.

Baca juga: Fariz RM Kembali Jalani Sidang Narkoba Hari Ini, Berharap Rehabilitasi

Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 atas kepemilikan ganja dan sabu.

Ini adalah insiden keempat Fariz RM berurusan dengan narkoba, setelah kasus-kasus sebelumnya pada 2007, 2015, dan 2018.

Meskipun jaksa menduga keterlibatannya sebagai pengedar, tim pembela bersikeras bahwa bukti yang ada hanya menunjukkan ia sebagai pengguna.

Menurut Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz, kliennya memang memiliki masalah ketergantungan, tetapi tuduhan menjadi pengedar tidak dapat dibuktikan.

Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Dakwaan sebagai Pengedar Terlalu Berlebihan

"Pengedar? Enggak, gak ada kalau pengedar, karena barang bukti yang ada cuma 0,86 gram, di bawah satu gram. Orang kan kalau ngedarin kan ada 50 gram, 1000 gram," tegas Deolipa saat ditanyai Kompas.

Adapun agenda persidangan akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli pekan depan, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi ketergantungan Fariz RM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi