JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz RM melanjutkan proses hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025, dalam kasus narkotika.
Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukumnya.
Dua rekannya dari grup Anthology, Eddy Parameansyah dan Herwan Wiradireja, memberikan kesaksian.
Baca juga: Fariz RM Tampak Santai Jelang Sidang Kasus Narkoba Hari Ini
Herwan Wiradireja, yang telah bekerja bersama Fariz sejak 2004, menyatakan di persidangan bahwa ia tidak pernah melihat secara langsung Fariz RM menggunakan narkoba dalam keseharian kerja mereka.
Ia menggambarkan Fariz sebagai musisi yang cerdas, berbakat, dan profesional.
"Tidak ada masalah, biasa saja, asyik, enjoy saat bermusik," kata Herwan dalam persidangan menambahkan bahwa Fariz adalah sosok yang rendah hati.
Eddy Parameansyah juga menyebut Fariz RM tidak mengalami perubahan berarti sejak kasus narkoba pertamanya dan sering memberikan nasihat positif.
Baca juga: Fariz RM Kembali Jalani Sidang Narkoba Hari Ini, Berharap Rehabilitasi
Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 atas kepemilikan ganja dan sabu.
Ini adalah insiden keempat Fariz RM berurusan dengan narkoba, setelah kasus-kasus sebelumnya pada 2007, 2015, dan 2018.
Meskipun jaksa menduga keterlibatannya sebagai pengedar, tim pembela bersikeras bahwa bukti yang ada hanya menunjukkan ia sebagai pengguna.
Menurut Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz, kliennya memang memiliki masalah ketergantungan, tetapi tuduhan menjadi pengedar tidak dapat dibuktikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Nilai Dakwaan sebagai Pengedar Terlalu Berlebihan
"Pengedar? Enggak, gak ada kalau pengedar, karena barang bukti yang ada cuma 0,86 gram, di bawah satu gram. Orang kan kalau ngedarin kan ada 50 gram, 1000 gram," tegas Deolipa saat ditanyai Kompas.
Adapun agenda persidangan akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi ahli pekan depan, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi ketergantungan Fariz RM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.