Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

P Diddy Hadapi Vonis Oktober Mendatang, Jaksa Tuntut Hukuman Maksimal

Baca di App
Lihat Foto
GETTY IMAGES via BBC INDONESIA
Kasus P Diddy melibatkan musisi Sean Diddy Combs.
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Rapper dan produser musik ternama Sean Combs atau P Diddy akan menjalani sidang vonis pada 3 Oktober 2025.

Ia didakwa bersalah atas dua tuduhan terkait pengangkutan untuk tujuan prostitusi.

P Diddy, yang kini berusia 55 tahun, didakwa bersalah karena membayar tiket penerbangan pria pengiring ke beberapa kota, seperti New York, Miami, dan Los Angeles, agar dapat melakukan hubungan seksual dengan mantan pacarnya di hadapannya.

Baca juga: P Diddy Hanya Dinyatakan Bersalah atas Kasus Terkait Prostitusi

Para pria tersebut kemudian menerima pembayaran tunai dalam jumlah besar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, P Diddy bebas dari tuduhan yang lebih berat, yaitu perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, lantaran tidak cukup bukti yang mendukung dakwaan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah persidangan yang berlangsung selama delapan minggu.

Baca juga: P Diddy Divonis Tidak Bersalah di Kasus Perdagangan Seks dan Pemerasan

Dalam prosesnya, dua mantan kekasih P Diddy, Casandra “Cassie” Ventura dan seorang perempuan yang disamarkan sebagai “Jane”, mengaku dipaksa oleh Diddy untuk melakukan hubungan seksual dengan pria pengiring dalam pesta yang disebut “freak-offs” atau “hotel nights”.

Namun demikian, juri menolak tuduhan perdagangan seks dan konspirasi karena tidak menemukan bukti langsung bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari skema yang lebih luas.

Jaksa penuntut dari Distrik Selatan New York tetap menuntut hukuman berat antara 51 hingga 63 bulan penjara, sementara tim kuasa hukum yang dipimpin Marc Agnifilo mengajukan permohonan hukuman ringan antara 21 hingga 27 bulan.

Baca juga: Juri Lanjutkan Musyawarah dalam Sidang P Diddy Usai Alami Kebuntuan pada Dakwaan Terberat

Hakim Arun Subramanian menyatakan bahwa masa tahanan yang telah dijalani P Diddy di Metropolitan Detention Center, Brooklyn sejak penangkapannya pada September lalu akan dikurangkan dari total masa hukuman.

Setelah vonis dibacakan, P Diddy tampak lega dan berlutut mengucap syukur di ruang sidang.

Pihak pembela menyebut bahwa pembebasan dari dakwaan berat merupakan kemenangan besar.

Baca juga: Tunjukkan Dukungan, Kanye West Datang ke Persidangan P Diddy

“Hari ini adalah kemenangan bagi dia dan keluarganya,” ujar Agnifilo kepada media.

Permohonan pembebasan sementara P Diddy menjelang sidang vonis ditolak oleh hakim, dengan pertimbangan bahwa ia belum menunjukkan dirinya tidak membahayakan masyarakat.

Hingga kini, P Diddy masih mendekam di balik jeruji sembari menunggu putusan final dari majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi