JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Razman Nasution dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris.
Dalam tuntutan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat hukum bagi Razman Nasution.
“Perkenankanlah kami, mengabulkan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan. Dalam kewajiban tuntutan pidana yaitu keadaan terdakwa memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak nama baik martabat orang lain,” kata jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Baca juga: Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
Kemudian, hal yang memberatkan lainnya, jaksa menilai Razman tidak mengakui perbuatannya.
Hal yang memberatkan lainnya, Razman tidak berlaku sopan di persidangan.
“Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan,” kata jaksa penuntut umum.
Baca juga: Razman Arif Nasution Siap Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Terakhir, yang menjadi dasar keberatan jaksa penuntut umum dalam memberikan hukuman adalah karena Razman pernah dihukum.
“Dan terdakwa pernah dihukum,” ucap jaksa penuntut umum.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Razman adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.
Baca juga: Razman Nasution Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
“Keadaan yang meringankan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya diketahui, Razman dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Razman dinilai melanggar Pasal 27 ayat (3) jo.
Baca juga: Razman Nasution Tanggapi Pernyataan Hotman Paris soal Disuruh Pelihara Bebek
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Razman juga didenda Rp 200 juta.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.
Baca juga: Putri Razman Nasution: Ayah Saya Tidak Bersalah
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.