Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Main Ponsel saat Jaksa Bacakan Tuntutan, Razman Nasution Ditegur Hakim

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Disya Shaliha
Pengacara Razman Arif Nasution usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025)
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Razman Nasution ditegur Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam pembacaan tuntutan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada Rabu (16/7/2025).

Razman ditegur majelis hakim karena bermain handphone ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Shubhan Noor Hidayat membacakan tuntutan.

Awalnya, JPU membacakan seluruh dakwaan kembali dan hasil pemeriksaan atas tuntutan hukum yang akan diberikan terhadap Razman.

Baca juga: Razman Arif Murka Dituntut 2 Tahun Penjara: Logika Hukumnya Sudah Enggak Masuk

Namun, di tengah JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim ketua, Syofia Marlianti, meminta JPU berhenti, lalu menegur Razman.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel),” ujar Syofia di PN Jakarta Utara, Rabu.

Menanggapi teguran hakim, Razman beralasan dia sedang mencatat tuntutan jaksa.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Sikap Tidak Sopan Razman Nasution di Persidangan Dinilai Memberatkan

“Mencatat yang mulia,” kata Razman.

“Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum sampaikan, ada tim yang mencatat,” ucap majelis hakim.

Setelah itu, majelis hakim meminta jaksa untuk melanjutkan membaca tuntutan.

Adapun jaksa penuntut umum menuntut Razman Nasution dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 ayat (3) jo.

Baca juga: Razman Nasution Tanggapi Pernyataan Hotman Paris soal Disuruh Pelihara Bebek

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Razman juga didenda sebanyak Rp 200 juta.

Apabila tidak membayar denda tersebut, maka Razman harus menggantinya dengan dipenjara selama empat bulan.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.

Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman Nasution, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi