JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Bunga Zainal menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada dua terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong, yakni Anak Agung Ayu Candra Dewi dan Sofan Fahrizal Suryahansyah.
Bunga menilai hukuman tersebut tidak setimpal dengan kerugian yang ia alami dan menyebut para terdakwa tidak pantas menerima keringanan hukuman.
Baca juga: Pelaku Investasi Bodong yang Menipunya Hanya Divonis 2 Tahun, Bunga Zainal Kecewa
“Tanggal 25 Juli 2025 saya ajukan banding. Bismillah penuntut umum dapat membantu saya dan korban lainnya untuk mendapatkan keadilan," tulis Bunga dalam keterangan unggahannya yang dikutip Kompas.com, Kamis (17/7/2025).
Ia juga menyoroti pembelaan terdakwa yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Dalam persidangan, salah satu terdakwa mengaku memiliki anak kecil yang harus diasuh.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan terhadap Bunga Zainal Ditunda Lagi, Kenapa?
Namun, Bunga mengeklaim mendapat informasi bahwa anak tersebut kini berada dalam asuhan keluarga suami terdakwa.
“Si terpidana ini emang pembohong ya! Di pembelaan dia punya anak kecil yang harus diasuh, sedangkan saya baru dapat informasi yang akurat dan menerima banyak informasi bahwa anaknya dalam asuhan keluarga si suaminya,” tulis Bunga.
Lebih lanjut, Bunga menyebut bahwa keluarga terdakwa memiliki latar belakang ekonomi yang baik dan anak-anak terdakwa dalam keadaan terurus.
Baca juga: Bunga Zainal Heran Tersangka Investasi Bodong yang Menipunya Tak Kunjung Dirilis
“Yang di mana kakak dari terpidana dua bukan orang susah dan punya jabatan bagus di salah satu bank Bali. Dan mereka menyatakan anak-anak si penipu ini tidak mungkin ditelantarkan dan dalam keadaan terurus,” lanjut Bunga.
Dalam proses banding nanti, Bunga menegaskan akan membongkar kondisi sebenarnya para terdakwa dan memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan para korban.
“Saya akan buktikan banding saya bahwa terpidana ini enggak dapat keringanan mengatasnamakan anak-anaknya! Kalau dia ibu yang baik, orang tua yang baik, tidak mungkin memberikan isi perut anaknya dengan uang haram!” demikian pernyataan Bunga.
Adapun Bunga Zainal melaporkan terdakwa ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4972/VIII/2024/SPKTT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Agustus 2024.
Terdakwa merupakan teman dekat Bunga yang dikenalnya pada 2020 lalu di Bali.
Kemudian, pada 2022, Bunga mendapat tawaran untuk berinvestasi pengadaan properti yang mendapatkan profit.
Kerugian yang dialami Bunga mencapai Rp 6,2 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.