KOMPAS.com - Mantan member boy group NCT, Taeil, resmi mengajukan banding atas vonis hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus kekerasan seksual.
Menurut sumber hukum, banding diajukan pada 16 Juli 2025, satu hari setelah pihak kejaksaan juga menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan dalam sidang pertama.
Dengan begitu, kedua belah pihak akan kembali menghadapi proses hukum di pengadilan banding.
Baca juga: Eks Member NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan Turis
"Dia secara sukarela menyerahkan pernyataan kepada polisi dan, meski mengalami kesulitan, telah mencapai kesepakatan dengan korban berkebangsaan Tiongkok, yang juga menyerahkan pernyataan tidak adanya tuntutan hukuman," kata kuasa hukum Taeil, dikutip dari Koreaboo, Jumat (18/7/2025).
Sebelumnya, pada 10 Juli waktu Korea Selatan (KST), Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan penjara kepada Taeil.
Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual, khususnya terkait pemerkosaan semu.
Baca juga: Taeil Eks NCT Hanya Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerkosaan, Warganet Kesal
Taeil diadili tanpa penahanan, namun langsung ditahan setelah vonis dijatuhkan.
Dalam sidang pertama, Taeil dan dua terdakwa lainnya mengakui seluruh tuduhan.
Meski demikian, tim kuasa hukum Taeil tetap mengajukan banding untuk meminta keringanan hukuman.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta sepuluh tahun pembatasan aktivitas profesional bagi ketiga terdakwa.
Sementara itu, warganet berharap hukuman akhir yang dijatuhkan akan sepadan dengan beratnya kejahatan yang dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.