Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Terlambat Hadir, Ariel NOAH Dilarang Masuk ke Sidang Uji Materi UU Hak Cipta

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Pemohon uji materi UU Hak Cipta, Nazril Irham (Ariel Noah) saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/7/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Ariel NOAH terlambat datang ke sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).

Akibat keterlambatan tersebut, Ariel tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.

Diketahui, Ariel merupakan salah satu anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI), kelompok pemohon uji materi UU Hak Cipta tersebut.

Baca juga: Ariel NOAH Buka Suara soal Comeback Peterpan

Ariel mengakui bahwa ia terlambat karena sulit bangun pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Karena saya susah bangun pagi. Tadi di jalan saya sudah telepon, ‘Kang, gimana kang? Kayaknya saya telat,’” kata Ariel.

Meski begitu, Ariel mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut karena masih ada Armand Maulana yang juga tergabung dalam VISI dan hadir dalam sidang.

Baca juga: Hari Ini Sidang Kelima UU Hak Cipta Ariel Cs, Dua Musisi Siap Jadi Saksi

Ariel menegaskan, kehadirannya di sidang itu untuk memberikan dukungan kepada Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir yang hadir sebagai saksi.

“Enggak apa-apa (nggak bisa masuk), saya datang ke sini cuma buat kasih dukungan moral ke Sammy sama Lesty,” ujar Ariel.

Sebelumnya, VISI melalui akun Instagram resminya mengumumkan bahwa permohonan uji materi telah diajukan pada 10 Maret 2025 oleh 29 penyanyi.

Baca juga: Momen Lesti Kejora Nyanyi di Depan Hakim MK Saat Uji Materi UU Hak Cipta

VISI menegaskan bahwa langkah tersebut diambil demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama yang dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kebingungan dalam sistem royalti musik di Tanah Air:

1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?

2. Siapa yang secara hukum memiliki kewajiban membayar royalti performing rights?

3. Bisakah individu atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan dalam Peraturan Menteri?

4. Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights termasuk kategori pidana atau perdata?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi