Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Momen Nikita acungkan jari tengah ke pendukung Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Momen tak terduga terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dalam sidang tersebut, Nikita yang lebih dulu memasuki ruang persidangan, langsung duduk di hadapan majelis hakim sebagai terdakwa.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dihadiri oleh banyak orang, termasuk para pendukung dari kedua belah pihak, yakni Nikita Mirzani dan Reza Gladys.

Baca juga: Reza Gladys Ungkap Peran Oky Pratama, Disarankan Tutup Mulut Nikita Mirzani dengan Uang

Namun, perhatian tertuju saat Nikita terlihat menoleh ke belakang, ke tempat para pendukung Reza duduk, sambil mengacungkan jari tengah dan melemparkan senyum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi tersebut terekam dan diunggah oleh selebritas Ayu Aulia yang juga hadir dalam persidangan dan duduk di sisi kiri ruangan.

"Ami kok fu ke kita sih. Kok gitu sih Ami, kita kan sudah datang lho,” tulis Ayu Aulia dalam Instagram Story-nya, menyertakan video aksi tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani dan Reza Gladys Adu Argumen di Sidang Kasus Dugaan Pemerasan

Sidang kali ini menghadirkan Reza Gladys sebagai saksi utama bersama tiga orang lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Reza memberikan kesaksian terkait kasus yang melibatkan dirinya dan Nikita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Baca juga: Emosi karena Pertanyaan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Reza Gladys Diberi Peringatan oleh Hakim

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar menghentikan penyebaran konten bernada negatif.

Meski Reza sempat menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar, ia tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi