Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tanggapi Aksi Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah, Fitri Salhuteru: Ya Itulah Dia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Fitri Salhuteru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Selebgram Fitri Salhuteru turut hadir memantau jalannya sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Dalam persidangan tersebut, Fitri duduk di sisi kiri ruang sidang bersama rombongan pendukung Reza Gladys.

Ia juga menanggapi momen ketika Nikita Mirzani mengacungkan jari tengah ke arah pendukung Reza.

Baca juga: Nikita Mirzani Acungkan Jari Tengah ke Pendukung Reza Gladys

“Ya itulah dia (Nikita Mirzani), ya… kalau enggak bisa… ya itulah dia,” ujar Fitri Salhuteru usai sidang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat ditanya apakah dirinya merasa terpancing dengan aksi Nikita tersebut, Fitri menegaskan bahwa ia tidak merasa terganggu sama sekali.

“Buat apa (terpancing)? Saya cuma ikutan tegang, tapi saya enggak punya masalah, ini kan bukan saya. Saya di sini cuma nonton dia jadi terdakwa,” kata Fitri.

Baca juga: Reza Gladys Ungkap Peran Oky Pratama, Disarankan Tutup Mulut Nikita Mirzani dengan Uang

Fitri juga memastikan bahwa dia tidak menyimpan rasa kesal atas aksi Nikita.

“Enggak ada kekesalan, nyantai aja,” lanjut Fitri santai.

Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Reza Gladys dan tiga orang saksi lainnya.

Reza memberikan keterangan soal kronologi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita.

Baca juga: Bantah Kesaksian Reza Gladys, Nikita Mirzani: Banyak Mengarangnya

Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa telah memeras dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang sebesar Rp5 miliar agar menghentikan unggahan konten negatif.

Meski Reza sempat menyanggupi pemberian Rp4 miliar, ia tetap melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pertemuan Reza Gladys dan Nikita Mirzani di Sidang Kasus Pemerasan

Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi