JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari artis Erika Carlina terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat Erika pada Sabtu (19/7/2025).
Dalam laporannya, Erika mengaku awalnya diancam oleh Panda melalui pesan WhatsApp dalam sebuah grup.
Baca juga: Tanpa Kuasa Hukum, Erika Carlina Pilih Hadapi Kasus Dugaan Pengancaman Seorang Diri
"Pelapor selaku Korban menerangkan Korban mengetahui dari Saksi atas nama B. Dimana Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karier Korban," kata Ade Ary melalui keterangan resminya, Jumat (25/7/2025).
Tidak hanya itu, Panda juga disebut berniat menyebarkan berita bohong terkait kehamilan Erika.
Ia mengeklaim bahwa anak yang dikandung Erika bukan anaknya.
Baca juga: Nathalie Holscher Minta Maaf, Erika Carlina: Sehat dan Bahagia Selalu
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan Korban bukan anaknya," ucap Ade.
Ade juga mengatakan, Erika menyebut Panda seorang psikopat karena mengirimkan data pribadinya ke dalam grup tersebut, termasuk foto USG dan informasi medis Erika.
"Selanjutnya, di dalam grup WhatsApp tersebut, Terlapor juga mengirimkan data pribadi Korban di Rumah Sakit P.I berikut foto USG milik Korban," ucap Ade.
Erika merasa dirinya diancam dan dirugikan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Baca juga: Laporkan DJ Panda ke Polisi, Erika Carlina Tak Tuntut Uang dan Pernikahan
Erika melaporkan Panda dengan nomor laporan LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Atas kejadian tersebut, Korban merasa terancam dan dirugikan. Selanjutnya, Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan dan penyidikan," tutur Ade.
Erika melaporkan Panda dengan pasal-pasal terkait Perbuatan Tidak Menyenangkan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335, serta Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE, dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.