JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap promotor atau event organizer yang tidak membayar royalti atas penggunaan karya cipta musik.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa pihaknya sudah kehilangan kesabaran terhadap promotor atau pihak-pihak yang terus mengabaikan kewajiban membayar royalti.
Baca juga: LMKN Tanggapi Kasus Mie Gacoan yang Dilaporkan Akibat Pelanggaran Hak Cipta
“Ya sudah, kita proses hukum saja. Sudah capek ngomong, belaga enggak tahu, dan sebagainya. Ya sudah, mekanisme hukum yang berjalan,” kata Dharma saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Dharma mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 140 promotor yang belum membayar royalti.
“Ada 140 lebih (promotor belum bayar royalti). Nanti lihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi, ada 140 lebih. Yang karaoke-karaoke itu ada 500 lebih,” tutur Dharma.
Baca juga: Dengar Kesaksian Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir di MK, LMKN: Ini Angin Segar dan Positif
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan LMKN dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
“Itu bagian dari menjaga hakikat dari hak cipta maupun hak terkait yang dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau dia (diproses lewat) perdata atau pidana, silakan jalankan. Masing-masing punya kajian hukum,” ujar Dharma.
Dharma juga menyatakan bahwa kesabaran para pemilik hak cipta yang tergabung dalam LMK dan LMKN telah mencapai batas.
Baca juga: Dinilai Tak Mampu Tangani Royalti Musik, Piyu Usul LMKN Dibubarkan
“Kesabaran pemilik hak cipta yang ada di LMK dan LMKN sudah sampai di titik yang enggak bisa kompromi lagi,” tegas Dharma.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.