Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kasus Mie Gacoan, LMKN: Sudah Diminta sejak 2022, Masih Ngeyel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dharma Oratmangun saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Masalah royalti kembali mencuat. Kali ini, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali.

Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Baca juga: LMKN Tanggapi Kasus Mie Gacoan yang Dilaporkan Akibat Pelanggaran Hak Cipta

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dharma mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan agar royalti dibayarkan sejak 2022.

Namun, peringatan itu tidak diindahkan.

Baca juga: Bicara soal Royalti Musik, Ariel NOAH: Dari VISI, Kita Perbaiki LMK

“Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma saat ditemui di daerah Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Dharma menambahkan, proses hukum menjadi salah satu cara agar pihak-pihak terkait dapat memenuhi kewajibannya.

“Ya bagus, diproses hukum supaya ada kepastian hukum untuk pemilik hak cipta dan hak terkait, juga kepastian hukum untuk franchise dari Mie Gacoan. Jadi ada kepastian hukum di situ,” ungkap Dharma.

Baca juga: Angkat Suara soal Kisruh Royalti Musik, Ridho Slank: Yang Harus Dibenerin LMK

Tak hanya soal Mie Gacoan, dalam kesempatan itu Dharma juga membocorkan bahwa masih ada ratusan promotor yang belum membayar royalti.

“Ada lebih dari 140 promotor yang belum bayar royalti. Nanti bisa dilihat daftarnya di Mahkamah Konstitusi. Yang karaoke-karaoke itu ada lebih dari 500,” ujar Dharma.

Ia menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan LMKN dalam melindungi hak para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

“Itu bagian dari menjaga hakikat hak cipta maupun hak terkait yang telah dikuasakan kepada LMK dan LMKN. Mau diproses lewat jalur perdata atau pidana, silakan saja. Masing-masing punya kajian hukumnya,” tutur Dharma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi