Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Mie Gacoan Tersandung Royalti, Ini Ketentuan Pembayaran yang Berlaku

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI
Suasana Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar, Bali, Kamis (24/7/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik soal royalti kembali mencuat, kali ini melibatkan gerai Mie Gacoan di Bali yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.

Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Baca juga: Kasus Mie Gacoan, LMKN: Sudah Diminta sejak 2022, Masih Ngeyel

Dalam kasus ini, Mie Gacoan dianggap melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya dalam bentuk performing rights, yaitu hak untuk mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutaran lagu di ruang publik, seperti yang dilakukan oleh Mie Gacoan, wajib mengikuti aturan pembayaran royalti yang telah ditetapkan.

Aturan Pembayaran Royalti

Pembayaran royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP ini mengatur kewajiban bagi setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.

Baca juga: LMKN Tanggapi Kasus Mie Gacoan yang Dilaporkan Akibat Pelanggaran Hak Cipta

Adapun tahapan yang harus dipenuhi, yakni.

Simulasi Perhitungan untuk Restoran

Dalam kasus Mie Gacoan, yang dikategorikan sebagai restoran atau kafe, perhitungan royalti dilakukan dengan rumus: Jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet.

Tarif Lisensi untuk Berbagai Jenis Usaha dan Kegiatan

Berikut adalah tarif lisensi resmi berdasarkan kategori.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi