JAKARTA, KOMPAS.com — Polemik soal royalti kembali mencuat, kali ini melibatkan gerai Mie Gacoan di Bali yang diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Baca juga: Kasus Mie Gacoan, LMKN: Sudah Diminta sejak 2022, Masih Ngeyel
Dalam kasus ini, Mie Gacoan dianggap melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya dalam bentuk performing rights, yaitu hak untuk mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Pemutaran lagu di ruang publik, seperti yang dilakukan oleh Mie Gacoan, wajib mengikuti aturan pembayaran royalti yang telah ditetapkan.
Aturan Pembayaran Royalti
Pembayaran royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP ini mengatur kewajiban bagi setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Baca juga: LMKN Tanggapi Kasus Mie Gacoan yang Dilaporkan Akibat Pelanggaran Hak Cipta
Adapun tahapan yang harus dipenuhi, yakni.
- Mengajukan izin pemanfaatan lagu atau musik
- Membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
- Mengikuti skema blanket license, yaitu sistem izin menyeluruh untuk memutar lagu dari seluruh katalog yang terdaftar di LMKN
Simulasi Perhitungan untuk Restoran
Dalam kasus Mie Gacoan, yang dikategorikan sebagai restoran atau kafe, perhitungan royalti dilakukan dengan rumus: Jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet.
Tarif Lisensi untuk Berbagai Jenis Usaha dan Kegiatan
Berikut adalah tarif lisensi resmi berdasarkan kategori.
- Seminar dan konferensi komersial: Rp 500.000 per hari x jumlah layar
- Restoran dan kafe: Rp 120.000 per kursi per tahun
- Pub, bar, dan bistro: Rp 360.000 per m² per tahun
- Diskotek dan klub malam: Rp 430.000 per m² per tahun
- Konser berbayar: 2% dari total tiket terjual + 1% dari tiket yang digratiskan
- Konser tidak berbayar: 2% dari biaya produksi musik (sewa panggung, honor artis, lighting, sound system, dll.)
- Pameran dan bazar: Rp 1.500.000 per hari
- Bioskop: Rp 3.600.000 per layar
- Karaoke keluarga: Rp 3.600.000 per room per tahun
- Karaoke eksekutif: Rp 15.000.000 per room per tahun
- Karaoke hall: Rp 6.000.000 per room per tahun
- Karaoke box (kubus): Rp 600.000 per room per tahun