JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh masalah royalti tak hanya terjadi di antara pencipta lagu dan penyanyi saja.
Masalah ini juga terjadi di antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dengan Mie Gacoan.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendukung penuh SELMI yang melaporkan Mie Gacoan atas kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Baca juga: Mie Gacoan Tersandung Royalti, Ini Ketentuan Pembayaran yang Berlaku
Berikut permasalahan yang terjadi di antara keduanya.
Mie Gacoan Tak Bayar Royalti
Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Mereka diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin pemilik hak cipta serta tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
SELMI melaporkan Mie Gacoan pada Agustus 2024.
Baca juga: Kasus Mie Gacoan, LMKN: Sudah Diminta sejak 2022, Masih Ngeyel
Ketua Dewan Pengurus Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Jusak Irwan Setiono, mengatakan kasus ini seharusnya bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya.
"Kasus yang menimpa Mie Gacoan ini selayaknya menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya, khususnya mereka yang masih menggunakan pemutar musik pribadi, sumber tidak resmi, atau layanan tanpa lisensi,” ujar Jusak.
Jusak berharap momen ini menjadi titik balik dalam meningkatkan kesadaran kolektif tentang pentingnya menggunakan musik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab.
Ngeyel
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan pihaknya sudah memperingatkan Mie Gacoan untuk membayar royalti atas pemutaran lagu di gerainya.
Baca juga: LMKN Tanggapi Kasus Mie Gacoan yang Dilaporkan Akibat Pelanggaran Hak Cipta
Namun, peringatan itu tak digubris oleh Mie Gacoan.
“Coba bayangkan, sudah kita minta sejak tahun 2022, tapi sampai sekarang masih ngeyel,” kata Dharma.
Oleh sebab itu, LMKN mendukung penuh langkah hukum yang diambil oleh SELMI kepada Mie Gacoan.
Tanpa Musik
Semua gerai Mie Gacoan di Bali sudah tak memutar lagu lagi sejak Februari 2025.
Menurut salah satu manajer Mie Gacoan di daerah Denpasar, kebijakan untuk tidak memutar lagu sudah diberlakukan karena ada surat somasi.
Total ada 17 gerai Mie Gacoan di Bali yang akhirnya tak memutar lagu lagi karena kasus pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.