JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah tertunda pekan lalu, sidang kasus narkotika yang melibatkan nama musisi senior Fariz RM akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Menurut Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz, penundaan sebelumnya disebabkan oleh belum selesainya dokumen tuntutan dari pihak penuntut.
"Tetap sidang, tapi nanti Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan, karena tuntutannya belum siap. Berkas, pembuatan dokumennya untuk penuntutan itu belum siap," jelas Deolipa saat itu.
Baca juga: Fariz RM Tak Kecewa Sidang Ditunda, Istri Berharap Sembuh Total dari Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Fariz juga kembali menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna narkotika yang layak menjalani rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Ia juga mempertanyakan absennya Pasal 127 UU Narkotika dalam dakwaan, yang seharusnya mengatur perlakuan terhadap pengguna.
"Tentunya harus rehab karena dia sebagai pengguna karena memang kebijakan baru yang sudah gamblang disampaikan ke Kepala BNN juga bahwasanya pengguna itu harus direhabilitasi," ujar Deolipa pekan lalu.
Baca juga: Menarik Perhatian, Sidang Tuntutan Fariz RM Ditunda
Selama menjalani masa penahanan, Fariz RM disebut dalam kondisi fisik dan mental yang lebih baik.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan untuk berlangsung pada siang ini.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum menyatakan siap menyusun nota pembelaan atau pleidoi setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.