JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi senior Fariz RM kembali menjalani proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Meski sidang kembali ditunda untuk yang kedua kalinya, Fariz tampak tenang dan tidak menunjukkan rasa kecewa.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), Fariz hanya tersenyum ketika ditanya apakah dirinya kecewa dengan penundaan sidang untuk kedua kalinya.
Baca juga: Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Fariz RM Ditunda Lagi
"Saya ikutin aja prosedur. Ya, mungkin (kecewa), tapi mau diapain lagi, asal semuanya untuk hasil yang baik, kenapa enggak? Enggak apa-apa," kata Fariz.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa tersebut kembali ditunda karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan belum siap menyampaikan tuntutan.
Adapun Hakim Lusiana Amping memberikan waktu tambahan selama satu minggu dan menjadwalkan sidang kembali pada 4 Agustus 2025.
Baca juga: Sempat Tertunda, Fariz RM Akan Kembali Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
“Insya Allah aman-aman aja sih semuanya. Enggak masalah,” ujar Fariz ketika ditanya apakah dirinya merasa terganggu dengan penundaan tersebut.
Ia juga memastikan kondisi kesehatannya dalam keadaan baik.
“Alhamdulillah sehat,” tambahnya.
Fariz juga mengaku tidak merasa terbebani secara psikologis.
“Enggak juga, biasa (aja). Saya percaya proses hukum yang berlaku. Saya percaya pada hukum di negeri ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya akan ikuti aja,” ujarnya sembari keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Fariz RM Tak Kecewa Sidang Ditunda, Istri Berharap Sembuh Total dari Narkoba
Sebagai informasi, Fariz RM sebelumnya telah beberapa kali tersangkut kasus serupa.
Kali ini, ia kembali ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan ganja dan sabu pada Februari 2025.
Dalam proses persidangan, tim kuasa hukum berharap agar Fariz dinyatakan sebagai pengguna dan mendapat keputusan rehabilitasi, bukan pidana penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.