JAKARTA, KOMPAS.com – Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah sepakat untuk membagi harta bersama melalui jalur hukum demi menghindari konflik di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Kimberly Ryder, Machi Achmad.
“Poin-poin sudah diparaf per lembar di hadapan notaris. Sangat membantu dan memberikan kesempatan bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan opininya,” kata Machi saat ditemui di Kalibata, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Baca juga: Alasan Kimberly Ryder Masih Berstatus WNA
Kesepakatan tersebut mencakup pembagian aset berupa rumah, mobil, hingga tanah.
“Akhirnya para pihak sepakat. Salah satunya ada poin-poin mengenai mobil,” tutur Machi.
Machi juga menjelaskan soal rumah di Bali yang menjadi salah satu aset yang dibagi.
“Rumah di Bali seluas 400 meter akan diberikan dan dibalik nama ke ibunda Kimberly karena Kimberly merupakan WNA. Sementara 200 meter lainnya untuk Bapak Edward, namun tidak dapat diperjualbelikan. Ada sedikit tambahan terkait sumur dan air, akhirnya juga bisa disepakati secara baik-baik,” tuturnya.
Baca juga: Polemik Kimberly Ryder dan Edward Akbar Memanas Lagi, Ibunda Ungkap Kekesalan dan Labrak soal Nafkah
Dalam kesempatan berbeda, Edward turut menjelaskan soal kepemilikan mobil BMW hitam yang juga menjadi bagian dari kesepakatan.
“Yang dibicarakan adalah perdamaian yang sudah diatur dengan kuasa hukum masing-masing. Mobil itu akan dijual, pembagiannya 60 persen untuk Kimberly dan 40 persen untuk saya. Itu juga berkaitan dengan nafkah anak karena pekerjaan saya belum kembali lancar,” kata Edward.
Meski sudah terjadi kesepakatan, sempat terjadi cekcok kecil antara Edward dan ibunda Kimberly, Irvina Zainal.
Saat itu, Irvina meluapkan kekesalannya terhadap Edward terkait persoalan nafkah cucunya yang disebut hanya sebesar Rp 6 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.