Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

LMKN: Kenapa sih Takut Bayar Royalti? Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Dharma Oratmangun selaku Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional usai sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Isu royalti musik untuk restoran dan kafe kembali ramai diperbincangkan, terutama setelah kasus Mie Gacoan berujung pada proses hukum.

Banyak pelaku usaha yang kelimpungan, bahkan memilih untuk tidak lagi memutar lagu dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara terkait polemik ini.

Baca juga: LMKN Serahkan 400 Nama EO yang Tak Bayar Royalti Musik ke Mahkamah Konstitusi

Menurut Dharma, tidak ada alasan untuk takut jika pelaku usaha mematuhi aturan hukum dan membayar royalti sebagaimana mestinya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Iya, intinya itu. Kenapa sih takut bayar royalti? Bayar royalti tidak akan membuat usaha bangkrut,” kata Dharma saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

Dharma menegaskan bahwa tarif royalti untuk restoran di Indonesia tergolong sangat rendah dibanding negara lain.

“Tarif royalti kita paling rendah di dunia. Jadi, bayar royalti itu artinya patuh hukum. Kalau mau berkelit, nanti kena hukum. Itu saja jawabannya,” ujar Dharma.

Baca juga: Kasus Royalti Musik Mie Gacoan: SELMI Lapor, LMKN Dukung, Gerai Kini Tanpa Lagu

Ia juga menyindir pelaku usaha yang mencoba mencari celah untuk tidak membayar royalti.

“Jangan ilmu berkelit untuk menghindari bayar royalti. Pakai musik sebanyak-banyaknya, tarif kita paling rendah. Kami pun memperhitungkan UMKM, dan tidak menghitung tarif berdasarkan 365 hari penuh karena kami paham ada bulan puasa,” tutur Dharma.

Dharma menambahkan bahwa LMKN telah menyediakan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca juga: Kasus Mie Gacoan, LMKN: Sudah Diminta sejak 2022, Masih Ngeyel

“Kami memberikan kemudahan untuk berusaha. Kalau usahanya sehat, tentu pemilik hak juga akan sehat. Jangan gunakan atau rampas hak orang lain untuk meraup keuntungan, itu tidak baik. Patuh hukum, selesai,” kata Dharma.

Sebelumnya, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) telah melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena dugaan pelanggaran hak cipta.

Akibatnya, Direktur PT Mitra Bali Sukses—pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan—I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi