Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kini Putar Musik Instrumen di Restorannya, Ovi Sovianti: Enggak Ngaruh ke Pelanggan

Baca di App
Lihat Foto
INSTAGRAM @ovyratuserigala.
Mantan personel Duo Serigala, Ovi Sovianti, turut menanggapi kebijakan royalti musik yang dikenakan kepada restoran dan kafe.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi dangdut Ovi Sovianti akhirnya lebih memilih menyetel instrumen di restorannya ketimbang lagu-lagu Indonesia.

Hal itu dilakukan Ovi agar tidak bermasalah dengan royalti untuk restoran.

Diketahui, Ovi memiliki sebuah restoran makanan yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

“Jadi semenjak adanya berita itu, aku di resto itu sekarang cuma setel ini aja, instrumen gitu-gitu aja sih,” kata Ovi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon baru-baru ini.

Baca juga: Ramai Royalti Musik untuk Restoran, Ovi Sovianti: Jadi Setel Instrumen Aja, Takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung soal ada tidaknya penurunan pelanggan karena menyetel instrumen daripada lagu, Ovi menjawab demikian.

“Enggak ngaruh sih dari lagu sebenarnya (penurunan pelanggan),” jawab Ovi.

Ovi menyebut, biasanya pelanggannya yang datang memang bukan untuk mendengar lagu, melainkan menyantap makanan yang ia jual.

“Kalau orang kan ke resto bukan buat dengerin lagu, untuk makan aja, makan-makan gitu bareng keluarga. Makan enak, kenyang, selesai,” ungkap Ovi.

Baca juga: Restoran Pilih Putar Kicauan Burung Hindari Royalti, LMKN: Tarif Kita Paling Rendah

Tanggapi kasus Mie Gacoan

Di sisi lain, Ovi juga menanggapi kasus Mie Gacoan di Bali yang menyeret petingginya menjadi tersangka akibat persoalan royalti musik.

Hal tersebut semakin memperkuat keputusannya untuk tidak memutar lagu.

“Ya kaget sih, kaget aja gitu maksudnya,” ujar Ovi.

Meski begitu, Ovi sebenarnya menilai pemutaran lagu di restoran atau kafe justru bisa menguntungkan penyanyi karena membantu memperkenalkan lagu mereka ke masyarakat.

“Kalau menurut aku sih, lagu kita diputar di resto, apalagi pas ramai, itu kayak promosi lagu juga. Misalnya punya lagu nih, terus diputar, orang jadi tahu, ‘Ih ini lagu apa ya?’ gitu sebenarnya,” tutur Ovi.

Baca juga: LMKN: Kenapa sih Takut Bayar Royalti? Tidak Akan Buat Usaha Bangkrut

Sebagai informasi, tarif royalti musik di restoran dan kafe diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.

Dalam aturan tersebut, pemilik kafe dan restoran diwajibkan membayar Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi