JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi dan Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi tarif royalti untuk konser kepada promotor atau event organizer (EO).
Bahkan, sudah ada pertemuan dengan para EO atau promotor terkait aturan pembayaran royalti musik kepada LMKN.
“Jadi kami melakukan sosialisasi itu, pertama tarif, dan waktu itu kami mengundang EO dari asosiasi hotel, atau yang berhubungan dengan user performing ini. Kita sudah ketemu saat tarif ini akan berlaku,” kata Ikke saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, daerah Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Baca juga: LMKN Laporkan Karaoke dan Mal yang Tak Bayar Royalti ke MK
Ikke justru mempertanyakan jika masih ada promotor atau EO yang belum mengetahui tentang aturan tarif royalti.
Ia memberi pesan agar pihak-pihak tersebut bisa mematuhi aturan royalti yang berlaku.
“Jadi tiba-tiba ada kata-kata scoop user, untuk kata-kata dia tidak tahu, kita lihat absennya, saat tarif kita sosialisasikan,” ucap Ikke lagi.
Baca juga: LMKN Serahkan 400 Nama EO ke MK dan Tanggapi Restoran yang Pilih Putar Kicauan Burung
“Dari beberapa kejadian, ada beberapa user yang memang, bagaimana user nakal padahal sebenarnya sudah tahu,” tambah Ikke.
Pembayaran royalti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP ini mengatur kewajiban bagi setiap pihak yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.