JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut musisi senior Fariz RM dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/8/2025).
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum," ujar JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan.
Baca juga: Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Rehabilitasi
Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.
Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan yang menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan narkotika.
Adapun pihak kuasa hukum Fariz RM berencana mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Fariz RM Lolos dari Tuduhan sebagai Pengedar Narkoba
Menurut mereka, JPU tidak menyimak jalannya persidangan sebelumnya, termasuk terkait sidang kesaksian yang meringankan dan sidang keterangan saksi ahli.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak Fariz RM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.