JAKARTA, KOMPAS.com - Griffinly Mewoh, salah satu kuasa hukum musisi Fariz RM, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tuntutan enam tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai JPU tidak memperhatikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dan pihak pembela yakin dapat menepis tuntutan tersebut.
"Terdakwa Fariz RM sangat menyayangkan atas tuntutan yang dibacakan jaksa," ujar Griffinly dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Terkait Narkoba
Menurut Griffinly, JPU tidak melihat atau bahkan tidak mempertimbangkan kesaksian dari saksi, ahli, dan bukti-bukti yang sudah dihadirkan di persidangan sebelumnya.
"Buat apa kita sidang-sidang kemarin? Mulai dari saksi, ahli, dan bukti-bukti kemarin," protesnya.
Dengan penuh keyakinan, Griffinly menegaskan bahwa tuntutan jaksa akan mudah dipatahkan.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz Rm: Pasrah dan Percaya Proses Hukum
"Oleh sebab itu kami dengan sangat yakin apa yang dibacakan oleh saudara Penuntut Umum baik dalam tuntutannya maupun dakwaan kami dapat menepis itu dengan sangat-sangat gampang," tegasnya.
Pihak kuasa hukum Fariz RM pun telah menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Seperti diketahui, Fariz RM dituntut pidana penjara enam tahun dan denda Rp800 juta dalam kasus narkotika.
Baca juga: Sidang Narkoba Fariz RM Ditunda, Kuasa Hukum Berharap Rehabilitasi
Dakwaan ini bertentangan dengan argumen tim kuasa hukum yang selama ini bersikeras bahwa Fariz RM adalah pengguna, yang dianggap seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak Fariz RM pekan depan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.