JAKARTA, KOMPAS.com - Influencer Fitri Salhuteru telah dua kali mangkir dari panggilan Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Laporan tersebut sudah dibuat oleh Nikita Mirzani pada Februari 2025.
"Kemarin sudah dilakukan pemanggilan terhadap saudara Fitri. Dia sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun beliau belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Perkembangan Kasus Laporan Nikita Mirzani terhadap Fitri Salhuteru
Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
Oleh sebab itu, polisi belum bisa melakukan panggilan paksa terhadap Fitri Salhuteru.
"Karena ini lagi proses penyelidikan ya, jadi kita tidak ada untuk pemanggilan secara berlanjut," ujar Murodih.
Murodih menjelaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para ahli untuk mendalami laporan Nikita Mirzani.
Baca juga: Usai Nikita Mirzani Ditahan, Fitri Salhuteru: Bijak Lah Menilai Masalah, Ikuti Saja Proses Hukumnya
"Kita akan berkoordinasi dengan ahli hukum, ahli bahasa, ahli IT yang mana nanti hasil daripada itu baru nanti kita akan lanjutkan," tuturnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.
Dalam laporannya, wanita yang akrab disapa Nyai itu menuduh Fitri Salhuteru melanggar Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.