Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pelaku Usaha Kafe Ketar-ketir Hadapi Kewajiban Royalti Lagu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Salah satu coffe shop yang terletak di daerah Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Para pelaku usaha restoran dan kafe kini dihadapkan dengan kewajiban membayar royalti musik, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu, ditambah Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

Salah satu kafe di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, mengakui bahwa pemiliknya merasa cemas dengan kebijakan ini.

Baca juga: Ketua LMKN Sayangkan Narasi soal Royalti Mematikan Usaha Kecil

“Iya, lumayan (owner ketar-ketir). Kemarin sudah ada warning sih, tapi kita pakai Spotify berbayar. Memang lagi ramai banget sih ya,” ujar seorang barista bernama Dudung (nama disamarkan) kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski demikian, kafe tersebut hanya memutar lagu-lagu internasional, sesuai kebijakan langsung dari pemilik kafe.

“Memang kita enggak nyetel lagu Indonesia. Sudah ada kebijakan dari owner, dan ada playlist sendiri dari dia,” tambah Dudung.

Baca juga: LMKN soal Siasat Setel Musik di Kafe dan Royalti yang Tak Bisa Dihindari

Pantauan Kompas.com juga menunjukkan bahwa kafe tersebut hanya memutar lagu-lagu internasional selama jam operasional.

Berbeda dengan kafe di Jakarta Selatan, sebuah coffee shop di kawasan Jatiwarna, Bekasi, mengaku tidak terlalu memahami ketentuan mengenai royalti musik.

Budi, sebut saja, barista di coffee shop tersebut mengatakan bahwa tempat kerjanya memang jarang memutar lagu.

“Kalau di sini memang enggak muter lagu, jadi tenang saja. Ini tadi muter lagu karena lagi sendiri aja,” kata Budi, Selasa.

Baca juga: LMKN Gelar Forum Diskusi Rancangan Perubahan Tarif Royalti, Dihadiri AKSI hingga VISI

Ia menambahkan, absennya musik tidak berpengaruh terhadap kenyamanan pelanggan.

“Enggak ngaruh sih ke pelanggan (kalau enggak ada lagu),” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelaku usaha mencoba menyiasati kewajiban royalti dengan tidak memutar lagu Indonesia dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung.

Namun, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam yang diputar dari rekaman tetap masuk dalam kategori yang dikenai royalti.

Baca juga: LMKN: Putar Lagu Internasional di Kafe atau Restoran Juga Wajib Bayar Royalti

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi Kompas.com baru-baru ini.

Menurutnya, rekaman suara burung maupun alam mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman.

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” lanjutnya.

Baca juga: Kafe Putar Musik Harus Bayar Royalti, LMKN: Enggak Akan Bikin Bangkrut

Dharma juga mengingatkan bahwa pemutaran lagu internasional tidak lepas dari kewajiban royalti.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” tutup Dharma.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi