Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan Layar YouTube Denny Sumargo
Ahmad Dhani berbicara soal alasannya mengunggah video kompilasi gibah dan fitnah Maia Estianty di podcast YouTube Denny Sumargo.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani turut bersuara mengenai polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.

Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Nyaris Hajar Orang karena Badannya Ditepak Kencang

Ia mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ahmad Dhani Tak Buka Pintu Damai dengan Lita Gading, Proses Hukum Terus Berlanjut

“Yang berminat, DM,” tambahnya.

Pernyataan Ahmad Dhani tersebut langsung mengundang beragam komentar dari warganet. Mayoritas netizen menyambut positif langkah yang diambil pentolan Dewa 19 itu.

“Ini baru benar, luar biasa Mas Dhani. Enggak salah ngefans sama Dewa 19,” tulis seorang pengguna Instagram.

Baca juga: Al Ghazali Diperiksa, Dicecar 10 Pertanyaan soal Laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading

“Sekarang keadaan berbalik. Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya,” tulis netizen lainnya.

Dasar Aturan Tarif Royalti

Sebagai informasi, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:

Ketentuan ini berlaku bagi restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi