Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jonathan Frizzy Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Tak Ajukan Eksepsi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Disya Shaliha
Aktor Jonathan Frizzy usai menjalani sidang perdananya terkait kasus obat keras di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025)
Penulis: Disya Shaliha
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (6/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Humas PN Tangerang, Fathul Mujib, menyebut perkara Ijonk diproses secara terbagi sesuai dengan tiap-tiap terdakwa.

“Perkara ini Jonathan Frizzy split empat, terdakwanya masing-masing ada empat. Hari ini agendanya pembacaan dakwaan. Dari penasihat hukum maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan,” kata Fathul.

Baca juga: Unggahan Dhena Devanka Disorot Usai Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Obat Keras

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menambahkan, dakwaan dari JPU disusun secara alternatif dengan pasal utama Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus ini berawal dari dugaan keterlibatan Ijonk dalam penyelundupan dan peredaran vape berisi etomidate, zat yang tergolong obat keras.

Ijonk sebelumnya ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Diam dan Menunduk Dalam, Jonathan Frizzy Akhirnya Ditahan atas Kasus Vape Obat Keras

Ia diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate dari luar negeri.

Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Ijonk yang diwakili Andreas Nahot Silitonga dan Ida Bagus Ivan Darmadipraja menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

“Agenda berikutnya karena kami tidak mengajukan eksepsi, sidang akan ditunda satu minggu untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum,” kata Andreas.

Baca juga: Jonathan Frizzy Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Ia menegaskan bahwa pihaknya memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara agar pembuktian bisa segera dilakukan.

Andreas juga menekankan bahwa perkara ini berbeda dari kasus narkotika konvensional.

"Kami sebagai tim kuasa hukum, memberikan pembelaan yang proporsional, artinya kita mau melihat bahwa kasus ini bukan tentang narkoba tapi tentang kandungan obat keras di dalam sebuah cartridge pod," ujar Andreas.

Baca juga: Lula Kamal Ungkap Dampak Etomidate, Obat Keras yang Buat Jonathan Frizzy Jadi Tersangka

Andreas juga mengungkapkan bahwa pihaknya dan kliennya mendukung pemberantasan narkotika, dan berharap bahwa kasus Ijonk dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.

"Dalam proses sidang ini kita mau kasih tahu, kita against dengan peredaran dan hal-hal semacam ini, ini menjadi edukasi buat publik bahwa barang seperti ini ada dan dilarang, baiknya ijonk akan menyuarakan baik dalam proses persidangan dan selanjutnya," tutup Andreas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi