JAKARTA, KOMPAS.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk telah menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (6/8/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ijonk bersama tiga terdakwa lain atas kepemilikan dan distribusi cairan vape yang mengandung zat anestesi, sebuah pelanggaran yang dapat mengancamnya dengan hukuman hingga 12 tahun penjara.
Berikut adalah rangkuman dari sidang perdana Jonathan Frizzy:
Baca juga: Belum Pulih Pascaoperasi, Jonathan Frizzy Tetap Jalani Sidang Tanpa Penangguhan
1. Dakwaan JPU dan Ancaman Hukuman
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU mendakwa Ijonk melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Humas PN Tangerang, Fathul Mujib, menjelaskan bahwa ancaman hukumannya mencapai maksimal 12 tahun penjara atau denda, sesuai Pasal 45 Undang-Undang Kesehatan.
"Dakwaan dari JPU secara garis besarnya dakwaan disusun alternatif, dakwaan pertama itu melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan," ujar Fathul.
Baca juga: Jonathan Frizzy Jalani Sidang, Kuasa Hukum Sebut Tak Ajukan Eksepsi
2. Tim Kuasa Hukum Tak Akan Ajukan Eksepsi
Tim kuasa hukum Ijonk, yang diwakili oleh Andreas Nahot Silitonga dan Ida Bagus Ivan Darmadipraja, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan) terhadap dakwaan jaksa.
"Agenda berikutnya karena kami tidak mengajukan eksepsi, sidang akan ditunda satu minggu untuk pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum,” kata Andreas.
Ia menegaskan, pihaknya memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara agar pembuktian bisa segera dilakukan.
Baca juga: Kasus Vape Berisi Zat Anestesi, Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara
3. Kondisi Jonathan Frizzy di Tengah Masalah Kesehatan
Jonathan Frizzy tetap hadir di persidangan meski kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih.
Pamannya, Benny Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Jonathan baru saja menjalani operasi ambeien dan ada dugaan risiko kanker usus stadium awal yang ditemukan saat pemeriksaan.
Dugaan ini menguat karena riwayat kanker usus di keluarganya.
Meskipun hasil biopsi belum keluar, kuasa hukum Jonathan, Ida Bagus Ivan Darmadipraja, menyatakan bahwa kliennya tetap berkomitmen menjalani proses hukum tanpa meminta penangguhan penahanan.
Baca juga: Jonathan Frizzy Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Hanya Wajib Lapor
4. Awal Kasus Jonathan Frizzy
Kasus ini bermula dari penangkapan Ijonk di kediamannya di Bintaro pada 4 Mei 2025.
Ia diduga terlibat aktif dalam pengawasan dan distribusi vape yang mengandung etomidate dari luar negeri.
Ijonk dan tiga rekannya diduga tergabung dalam grup WhatsApp yang membahas aktivitas ini, dengan peran yang berbeda-beda.
Kuasa hukum Ijonk berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, dan Ijonk akan menyuarakan pentingnya melawan peredaran zat-zat terlarang sebagai bentuk edukasi publik.
"Dalam proses sidang ini kita mau kasih tahu, kita against dengan peredaran dan hal-hal semacam ini, ini menjadi edukasi buat publik bahwa barang seperti ini ada dan dilarang, baiknya Ijonk akan menyuarakan baik dalam proses persidangan dan selanjutnya," ujar Andreas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.