Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Dibahas dalam Sidang UU Hak Cipta, Saksi Ahli: Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Suasan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
|
Editor: Ira Gita Natalia Sembiring

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Lagu kebangsaan “Indonesia Raya” ikut dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi di daerah Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).

Saksi ahli, Profesor Ahmad Ramli menyatakan bahwa lagu “Indonesia Raya” termasuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use) sehingga tidak dikenakan kewajiban pembayaran royalti.

“Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use atau penggunaan wajar, di mana penggunaan tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran. Dalam Pasal 43 huruf A disebutkan bahwa publikasi, perbanyakan lagu kebangsaan tidak dianggap melanggar hak cipta,” kata Ahmad Ramli.

Baca juga: Keluarga WR Supratman Pernah Dapat Royalti Lagu Indonesia Raya Sebesar Rp 250.000 dari Soekarno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia menegaskan, lagu kebangsaan justru harus disosialisasikan secara terus-menerus agar dikenal dan digunakan oleh masyarakat umum.

“Kenapa? Karena lagu kebangsaan ini memang harus digunakan dan disosialisasikan terus-menerus. Jadi, jika penggunaannya harus membayar royalti, banyak orang justru akan enggan melakukannya,” ucap Ahmad Ramli.

“Padahal ini adalah kewajiban warga negara untuk mengenal lagu kebangsaannya. Maka dari itu, penggunaannya masuk dalam kategori fair use,” tambah Ahmad Ramli.

Baca juga: Hari Musik Nasional, Kementerian Kebudayaan Rilis Piringan Hitam Lagu “Indonesia Raya” dalam 8 Versi

Selain masuk dalam kategori fair use, Ahmad Ramli juga menyinggung bahwa kemungkinan lagu “Indonesia Raya” dikategorikan sebagai karya public domain karena faktor usia dan hak cipta pencipta yang telah habis masa berlakunya.

“Kalau ada yang mengatakan lagu ini masuk ke dalam public domain karena faktor usia, itu juga bisa diukur, misalnya 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia,” ungkap Ahmad Ramli.

Meski demikian, ia menekankan bahwa sekalipun belum memasuki status public domain, penggunaan lagu “Indonesia Raya” tetap tergolong penggunaan wajar menurut Undang-Undang.

“Undang-undang ini sejak awal memang memperlakukan lagu kebangsaan sebagai fair use. Meskipun belum masuk tahap public domain, penggunaannya tidak dianggap melanggar,” imbuh Ahmad Ramli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi