Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tiga Influencer Malaysia Ditangkap Usai Beri Tunawisma Nasi dan Tulang Ayam Bekas demi Konten

Baca di App
Lihat Foto
SCMP
Influencer Malaysia
|
Editor: Rintan Puspita Sari

KOMPAS.com- Tiga kreator konten Malaysia ditangkap polisi karena memberikan nasi dengan tulang ayam kepada seorang tunawisma.

Dalam klip video yang menjadi viral, ketiganya, yang diyakini sebagai influencer, pertama kali terlihat makan di restoran ayam cepat saji dan kemudian meletakkan tulang ayam di dalam bungkus nasi.

Ketiganya tertawa cekikikan saat membungkus tulang ayam dengan nasi, sambil berkata, "Jangan buang-buang makanan."

Mereka memfilmkan diri sendiri sambil menawarkan sisa makanan kepada seorang tunawisma yang sedang tidur.

Tunawisma itu tampak terkejut setelah membuka bungkusan, tetapi menanggapi dengan gerakan sederhana mengucapkan terima kasih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Meninggal Tersapu Ombak Saat Yoga, Terungkap Pesan Terakhir Aktris Kamilla Belyatskaya

Setelah mendapat kecaman dari netizen, ketiganya kemudian menyampaikan permintaan maaf.

Mereka mengklaim pria tersebut telah diberitahu tentang perekaman tersebut sebelumnya dan telah menyetujuinya.

Ketiganya juga mengklaim telah memberinya makan lengkap ayam dengan nasi sebelumnya.

Penyelidikan

Pada 5 Agustus, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) dalam sebuah pernyataan mengatakan telah menanyai ketiganya terkait masalah tersebut.

Baca juga: Putranya Dikritik karena Konten Perintis, Ayah Ryu Kintaro Akhirnya Buka Suara

MCMC juga menyita tiga telepon seluler dan kartu SIM dari ketiganya.

Komisi tersebut menggambarkan video tersebut "eksploitasi terhadap kelompok marginal atas nama hiburan murah", yang telah menimbulkan keluhan publik.

Sempat ditahan

Asisten Komisaris Polisi Seremban Mohamad Hatta Che Din mengatakan ketiganya yang berusia 19,18 dan 14 tahun dibawa ke kota Negeri Sembilan dari Johor Bahru pada 5 Agustus untuk ditahan.

"Mereka telah dibebaskan setelah pernyataan mereka direkam," kata Hatta.

"Meskipun ketiganya berasal dari Johor Bahru, laporan terkait insiden tersebut telah dibuat (di Seremban)," lanjutnya.

Hatta mengatakan ketiganya diperiksa berdasarkan Pasal 504 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Tindak Pidana Ringan, dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia.

Kini ketiganya telah dibebaskan pada 5 Agustus 2025 dengan jaminan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi