Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Apakah Setelah Berlangganan Velodiva Pelaku Bisnis Tetap Harus Bayar Royalti LMKN?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Velodiva
Velodiva menjadi platform musik khusus komersial pertama di Indonesia.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Platform web player Velodiva menawarkan jasa dan produk musik digital yang aman untuk digunakan para pelaku bisnis.

Berbeda dengan YouTube dan Spotify, Velodiva memiliki izin resmi dan telah ditunjuk sebagai mitra oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Oleh karena itu, pelaku bisnis yang sudah berlangganan Velodiva tak perlu memusingkan lagi permasalahan royalti untuk para pencipta lagunya.

Baca juga: Velodiva Pastikan Katalog Musiknya Lengkap dari Lagu sampai Kicau Burung

Sistem yang diterapkan oleh Velodiva akan mencatat setiap lagu yang diputar di suatu tempat bisnis sehingga nanti pendistribusian royalti bisa lebih transparan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun pertanyaannya sekarang adalah apakah ketika seorang pelaku bisnis sudah berlangganan Velodiva masih harus membayar royalti dari LMKN?

Jawabannya adalah ya.

Rudi, Vice President Velodiva, menjelaskan royalti LMKN dan berlangganan Velodiva adalah dua hal berbeda.

Baca juga: Velodiva, Solusi Baru LMKN Atasi Polemik Royalti Musik

"Kalau kalian sudah berlangganan Velodiva tetap harus bayar ke LMKN karena lisensinya di mereka. Linsesi adalah satu hal yang berbeda," kata Rudi saat berbincang dengan Kompas.com di kantornya, Jumat (8/8/2025).

Velodiva hanya melindungi mechanical license (lisensi mekanik) dan digital license (lisensi digital) dari sebuah lagu.

Mechanical license merupakan izin dari pemilik lagu untuk merekam ulang dan menyebarkan lagu dalam bentuk audio, seperti CD, piringan hitam, unduhan digital, atau streaming.

Baca juga: LMKN: Usaha Kafe dan Restoran yang Bayar Royalti Bisa Putar Lagu dengan Aman dan Nyaman

Lisensi ini dibutuhkan jika ingin membuat versi rekaman sendiri dari lagu yang sudah ada (cover) atau memakai lagunya di media audio lain.

Sedangkan digital license adalah izin yang diberikan secara online oleh pemilik hak cipta atau pemilik karya digital kepada orang lain untuk memakai, membagikan, atau mengubah karya tersebut.

Lisensi ini mengatur supaya penggunaan karya sesuai aturan dan hak pemiliknya.

Sementara lisensi pemutaran lagu di tempat umum atau public performance license tetap dipegang oleh LMKN.

Baca juga: LMKN Beberkan Cara Perhitungan Royalti untuk Kafe dan Restoran

Lisensi pertunjukan publik adalah izin tertulis yang diperlukan untuk menampilkan karya musik berhak cipta di depan umum, seperti di tempat usaha, acara, atau melalui media digital seperti radio dan internet.

Lisensi ini memberikan hak kepada pengguna untuk memutar musik berhak cipta di tempat umum, memastikan bahwa pencipta musik mendapatkan royalti atas penggunaan karya mereka. 

Oleh sebab itu, setiap pelaku bisnis masih tetap harus membayar royalti kepada LMKN.

Baca juga: LMKN Pastikan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Sudah Jadi Domain Publik

"Kalau pakai Velodiva mechanical license dan digital license-nya sudah terpenuhi. Tapi untuk public performance license itu harus diurus ke LMKN," kata Rudi.

Saat ini, Velodiva mengungkapkan sudah ada kafe dan hotel yang menggunakan platformnya.

Velodiva hadir untuk memenuhi regulasi dari pemerintah sesuai dengan Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

"Kan yang sekarang mayoritas itu pebisnis hanya punya public performance license saja, tapi itu ternyata tidak cukup untuk memenuhi digital dan mechanical license," tutur Rudi.

Adapun Velodiva membebankan biaya berlangganan dengan rentang harga Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per bulan.

Baca juga: Polemik Royalti Musik di Tempat Usaha, Diberi Formulir Pembayaran hingga Penjelasan LMKN

Sementara LMKN membebankan tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI. 2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Restoran dan Kafe.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti sebagai berikut:

• Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun

• Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi