Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Marcell Siahaan hingga Makki Ungu Dilantik Jadi Komisioner LMKN Periode 2025–2028

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Suasana Pelantikan Komisioner LMKN Periode 2025-2028 di Kementerian Hukum, Jumat (8/8/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025–2028.

Pelantikan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya yang telah satu kali diperpanjang.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu mengatakan, pelantikan ini merupakan mandat yang harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 (Permenkum 27/2025), sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca juga: Apakah Setelah Berlangganan Velodiva Pelaku Bisnis Tetap Harus Bayar Royalti LMKN?

Razilu berharap, komisioner baru ini bisa menjalankan mandat sebagaimana fokus utama LMKN.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Setiap rupiah yang ditarik dan didistribusikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem harus terbuka, adil, dan berpihak pada pemilik hak. Era digital tidak memberi ruang bagi ketertutupan,” kata Razilu dalam siaran pers, Jumat (8/8/2025).

Adapun 10 komisioner LMKN yang dilantik terbagi menjadi dua kelompok, yakni Komisioner LMKN Pencipta dan Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait.

Baca juga: Velodiva, Solusi Baru LMKN Atasi Polemik Royalti Musik

Komisioner LMKN Pencipta:

1. Andi Muhanan Tambolututu

2. M. Noor Korompot

3. Dedy Kurniadi

4. Makki Omar

5. Aji M. Mirza Ferdinand

Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait:

1. Wiliam

2. Ahmad Ali Fahmi

3. Suyud Margono

4. Jusak Irwan Setiono

5. Marcell Siahaan

Baca juga: Penjelasan LMKN soal Suara Burung Tak Kena Royalti, jika…

Para komisioner baru ini didorong untuk segera menyusun pedoman tarif royalti, memperkuat basis data nasional lisensi dan karya, mempercepat proses distribusi, serta meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari para pengguna komersial.

LMKN juga diminta menjalin kerja sama erat dengan seluruh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan pelaku industri.

Sebagai informasi, LMKN memiliki mandat utama untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik.

Lembaga ini diharapkan bekerja dengan tiga prinsip utama yak i transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi