JAKARTA, KOMPAS.com - Velodiva menjadi platform musik digital untuk keperluan komersial di Indonesia.
Velodiva sudah ditunjuk sebagai mitra teknologi resmi oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sejak Februari 2025.
Para pelaku bisnis yang ingin memutar lagu tanpa harus memusingkan masalah royalti untuk para pencipta lagunya bisa berlangganan Velodiva.
Dengan sistem Velodiva, setiap pengguna bisa mencatat semua pemutaran lagu di tempat usaha masing-masing sehingga memudahkan LMKN untuk mendistribusikan hak bagi para pencipta lagunya.
Baca juga: Apakah Setelah Berlangganan Velodiva Pelaku Bisnis Tetap Harus Bayar Royalti LMKN?
Apa saja syarat untuk berlangganan Velodiva?
Rudi, Vice President Velodiva, menjelaskan syarat utama untuk berlangganan Velodiva adalah identitas asli badan usaha entah itu kafe, restoran, hotel, spa, dan lain-lainnya.
"Cara berlangganannya gimana? Gampang. Kalau kita sebagai pemilik bisnis, masuk ke www.velodiva.com nanti di sana akan di-guide ya seperti biasa kita daftarkan diri ke YouTube atau Spotify," kata Rudi saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Semua dokumen penting untuk perusahaan harus disiapkan demi kelancaran proses pendaftaran.
Baca juga: Velodiva Pastikan Katalog Musiknya Lengkap dari Lagu sampai Kicau Burung
"Cuma bedanya karena ini kan diperuntukkan bagi bisnis, maka yang didaftarkan adalah perusahaan. Segala nomor NPWP, alamat, nama perusahaan, itu harus match (sesuai)," tegas Rudi.
Lantas, bagaimana jika data-data yang didaftarkan tidak sesuai?
Velodiva akan menahan proses pendaftaran ini jika ada kendala dalam kelengkapan administrasi.
"Kalau enggak match, ya enggak bisa, bagaimana data itu bisa diselaraskan kalau enggak match. Itu nanti kita dispute, kita hold," kata Rudi lagi.
Kelengkapan administrasi menjadi hal utama karena Velodiva akan mencatat semua aktivitas pemutaran musik di unit bisnis penggunanya.
Baca juga: Velodiva, Solusi Baru LMKN Atasi Polemik Royalti Musik
Hasil datanya lalu diberikan kepada LMKN untuk kemudian didistribusikan hasil royalti kepada para pencipta lagu terkait.
Sejauh ini beberapa unit bisnis seperti kafe dan hotel sudah menggunakan Velodiva sebagai platform musik digital mereka.
Velodiva hadir untuk memenuhi regulasi dari pemerintah sesuai dengan Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Kan yang sekarang mayoritas itu pebisnis hanya punya public performance license saja, tapi itu ternyata tidak cukup untuk memenuhi digital dan mechanical license," tutur Rudi.
Baca juga: Marcell Siahaan hingga Makki Ungu Dilantik Jadi Komisioner LMKN Periode 2025–2028
Adapun Velodiva membebankan biaya berlangganan dengan rentang harga Rp 300.000 hingga Rp 700.000 per bulan.
Sementara LMKN membebankan tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI. 2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Restoran dan Kafe.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti sebagai berikut:
• Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
• Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.