Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Suami Reza Gladys Bantah Tudingan Nikita Mirzani soal Rekaman Pengaturan Jaksa dan Hakim

Baca di App
Lihat Foto
Attaubah Mufid dan Reza Gladys
Attaubah Mufid dan Reza Gladys saat membuka toko offline di Jakarta Barat, Jumat (8/8/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Reza Gladys, Attaubah Mufid, membantah tudingan Nikita Mirzani soal adanya rekaman pengaturan jaksa dan hakim untuk perkara kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi perihal rekaman itu, Reza Gladys awalnya menolak memberikan jawaban.

Pasalnya, dia sedang menghadiri acara pembukaan toko baru Glafidsya di Mall Central Park, Jakarta Barat.

Baca juga: Doktif Jelaskan Alasan Minta Nikita Mirzani dan Oky Pratama Repost Ulasan Skincare Reza Gladys

"Out of topic, ini lagi opening toko," kata Reza Gladys saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (8/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak lama kemudian, Attaubah Mufid akhirnya memberikan jawaban sekaligus bantahan soal tudingan yang dilayangkan Nikita Mirzani.

"Pokoknya itu rekaman itu bukan kakak saya, tanyakan ke yang bersangkutan yang merekam saja, karena saya tidak pernah komunikasi," kata Attaubah.

Baca juga: Akui Minta 20 Juta Dolar Singapura ke Suami Reza Gladys, Doktif: Itu Ngasal Aja Kasih Jumlah Fantastis

Keduanya juga menambahkan bahwa semua permasalahan soal hukum bisa ditanyakan langsung ke kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengeklaim memiliki bukti rekaman di mana keluarga Reza Gladys sudah mengatur jaksa dan hakim untuk kasusnya.

Dalam dua sidang terakhirnya, Nikita Mirzani selalu berusaha meminta waktu agar majelis hakim mau mendengarkan isi rekaman tersebut.

Namun, permintaan Nikita Mirzani selalu ditolak oleh majelis hakim.

Baca juga: Ketakutan Terima Cek Rp 20 Miliar, Doktif Klarifikasi Permintaan ke Suami Reza Gladys

Majelis hakim justru menyarankan ibu tiga anak itu melaporkan dugaan pelanggaran kode etik profesi melalui jalur hukum yang benar.

Dalam perkara ini, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.

Keduanya juga dijerat tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dan Mail dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi