Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menyanyi di Acara Hajatan Kena Royalti? Begini Penjelasan Ahli Hak Cipta

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Tarif resmi royalti musik yang diputar di kafe dan restoran.
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Apakah menyanyikan lagu di acara hajatan, pernikahan, atau ulang tahun keluarga bisa dikenai royalti?

Pertanyaan ini mulai bermunculan seiring penerapan royalti musik yang diputar di kafe, restoran, hotel, sampai mal.

Masih simpang siurnya penjelasan dari pihak terkait dan sosialisasi yang minim membuat banyak orang bingung.

Baca juga: Sindiran Hakim MK soal Royalti Musik: Kalau Begitu, Ahli Waris WR Supratman Paling Kaya di Indonesia

Penjelasan Ahli Hak Cipta

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli, yang juga terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak termasuk objek penarikan royalti selama bersifat non-komersial.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025), yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Baca juga: Pengelolaan Royalti Musik Terus Jadi Polemik, Anji: Semakin Jelas Siapa Sumber Masalahnya

“Sepanjang tidak komersial, tidak ada penarikan royalti. Misalnya menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal, itu justru menjadi media promosi gratis bagi pencipta lagu,” jelas Prof Ramli, dikutip Minggu (10/8/2025).

Prof Ramli menambahkan, justru undang-undang mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin di ranah non-komersial.

Baca juga: Pengusaha Kafe di Tebet Kaget Didatangi Penagih Royalti Musik, Diminta Isi Formulir dan Datang ke Kantor

Namun, jika lagu digunakan untuk menarik keuntungan—seperti konser berbayar, acara sponsor, atau bisnis hiburan—maka royalti wajib dibayarkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Contoh dari Negara Lain

Menariknya, Prof Ramli juga menyinggung praktik di Singapura, di mana lagu kebangsaan pun boleh digunakan secara komersial, dengan catatan pihak yang mengomersialkan wajib membayar royalti.

Baca juga: Keluh Kesah Pengusaha Kafe soal Royalti Musik, antara Lagu dan Laba

“Di sana, orkestra yang membawakan lagu kebangsaan dengan kualitas tinggi bisa menjual pertunjukannya. Pertanyaannya, apakah Indonesia akan mengarah ke sana atau tetap mempertahankan model yang ada? Itu pilihan politik hukum,” ujar Prof Ramli.

Cara Hitung Royalti Menurut UU Hak Cipta

Penarikan royalti di Indonesia diatur berdasarkan aktivitas komersial dan jenis usaha.

Baca juga: Ahmad Dhani soal Royalti Musik: untuk Kafe Gratis, Profesional Harus Izin

Ketentuannya mengacu pada SK Menteri tentang Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Pengguna yang berlaku sejak 2016.

Sebagai contoh, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang memutar musik untuk pelanggannya akan dikenai tarif Rp 120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, sesuai aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Polemik Royalti Musik di Tempat Usaha, Diberi Formulir Pembayaran hingga Penjelasan LMKN

Dengan perhitungan tersebut, total royalti tahunan yang harus dibayar kafe tersebut adalah Rp2,4 juta, belum termasuk pajak.

Aturan Royalti di Ruang Usaha dan Besarannya

Royalti musik di ruang usaha sendiri merujuk pada aturan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca juga: Jenis Lagu yang Bebas Royalti Menurut UU Hak Cipta, Ini Daftarnya

Yang mana, mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti dilaksanakan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan sejumlah LMK sektoral seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.

Besarnya royalti tergantung pada jenis usaha dan jumlah kursi atau luas ruangan. Untuk restoran dan kafe, tarif umumnya adalah Rp 60.000 per kursi per tahun.

Baca juga: Velodiva, Solusi Baru LMKN Atasi Polemik Royalti Musik

Namun, untuk usaha besar seperti waralaba atau brand ternama, tarif bisa dua kali lipat, yaitu Rp 120.000 per kursi per tahun.

Namun implementasinya tidak sesederhana itu. Banyak pelaku usaha mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang memadai, tidak tahu bagaimana cara membayar, lagu apa saja yang wajib royalti, bahkan mengaku bingung apakah lagu dari YouTube dan Spotify juga termasuk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi