Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

PHRI Ungkap Dampak Royalti Musik pada Restoran dan Hotel

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B. Sukamdani dan Sekertaris Jendral Maulana Yusran saat ditemui di Grand Sahid Jaya, daerah Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi B. Sukamdani merespons fenomena restoran, kafe, hotel, hingga mal yang kini sepi dari lagu akibat royalti musik.

Haryadi mengatakan, pihaknya memang memberikan imbauan kepada hotel hingga restoran bahwa memutar lagu akan terkena kewajiban membayar royalti.

“Kami berikan arahan kalau kalian mau putar lagu harus bayar. Tapi kalau merasa berat, ya jangan putar. Karena ada yang keperluannya, silakan. Mau pakai model platform digital juga boleh, atau dia bayar ke konvensional, ke LMKN,” kata Haryadi saat ditemui di Grand Sahid Jaya, daerah Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: WAMI Sebut Hajatan Juga Dikenai Tarif Royalti, Ahmad Dhani: Ini Siapa Sih yang Bikin Sistem?

Bahkan, Haryadi juga menyinggung tentang Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang kini menagih hotel-hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal itu, kata Haryadi, justru semakin membuat para pelaku usaha di sana malas memutar lagu.

“Tapi di lapangan, saya baru telepon ketua PHRI Lombok, mereka kehilangan mood-nya, terutama yang kecil-kecil (menyetel lagu). Jadi senyap,” ungkap Haryadi.

Baca juga: Menteri Hukum Sebut WAMI Harus Diaudit Usai Kisruh Royalti Ari Lasso

Maka dari itu, PHRI meminta agar negara hadir dalam menanggulangi permasalahan ini.

“Kok kayak lepas semua ke LMKN. Padahal di undang-undang jelas, mereka mengutip biaya, pencatatan, administrasi masuk ke Kementerian Hukum. Harusnya ada tanggung jawabnya,” tutur Haryadi.

“Sekarang yang kami lihat dilepas gitu aja. Kami berantem dengan LMKN. Kehadiran negara tidak dirasakan,” tambah Haryadi.

Baca juga: BPKN Minta LMKN Transparan soal Royalti Musik

Sebelumnya, masalah royalti untuk kafe hingga restoran mencuat setelah salah satu petinggi dari Mie Gacoan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta musik.

Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkannya ke polisi pada 26 Agustus 2024 lalu.

Namun, masalah ini sudah selesai setelah Mie Gacoan berdamai dan membayar Rp 2,2 miliar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi