JAKARTA, KOMPAS.com — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) turut menyoroti tarif royalti yang dikenakan untuk kafe hingga hotel.
Menurut Ketua PHRI, Haryadi B Sukamdani, tarif royalti dinilai sangat bervariasi dan lebar.
Baca juga: Ramai Royalti Kafe hingga Restoran, PHRI Bakal Diskusi dengan AKSI dan VISI
“Yang jadi catatan kami adalah tarif. Tarif ini tentunya sangat bervariasi dan lebar persepsi orang,” kata Haryadi saat ditemui di Grand Sahid Jaya, daerah Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
“Sisi tarif ini jadi masalah,” tambah Haryadi.
Haryadi kemudian mengambil contoh kafe yang dipungut royalti senilai Rp 120.000 per kursi untuk satu tahun.
Baca juga: Kritik Cara Kerja LMKN Tarik Royalti Musik, PHRI: Ugal-ugalan
Ia mempertanyakan, apakah tarif tersebut sudah mewakili seluruh pengguna musik, dalam hal ini restoran, kafe, hingga mal.
“Ada, misal saya ambil contoh resto, dipungut rata Rp 120.000 per kursi. Apakah itu wakili pemakaian dari seluruh pengguna atau tidak, itu juga jadi pertanyaan,” ungkap Haryadi.
Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Baca juga: PHRI Ungkap Dampak Royalti Musik pada Restoran dan Hotel
• Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
• Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.