Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fariz RM Tak Kecewa Usai Pledoi Ditolak JPU

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terdakwa Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Fariz RM kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Sidang sendiri beragendakan pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Fariz RM di sidang sebelumnya.

Baca juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Kekecewaan Kuasa Hukum

"Penuntut umum dengan jelas menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka. Untuk itu, pembelaan penasihat hukum tersebut harus dikesampingkan," ujar Indah Puspitarani selaku JPU.

Meski pleidoi-nya ditolak, Fariz RM mengaku tak kecewa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantun lagu "Sakura" itu menganggap proses hukum masih berjalan dan belum mencapai tahap akhir.

Baca juga: Kuasa Hukum Fariz RM Yakin Bisa Tepis Tuntutan Jaksa

"Tidak kecewalah. Belum sampai di ujung, artinya semua masih SOP, masih proses. Saya percaya bahwa sebagai muslim, Allah SWT yang tahu persis apa yang terjadi," kata Fariz RM.

Fariz RM juga kembali menegaskan bahwa sejak awal dirinya mengakui sebagai pengguna narkotika dan tidak pernah berniat mengajukan permohonan bebas.

Fariz RM hanya ingin mendapatkan rehabilitasi atas kesalahannya.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz Rm: Pasrah dan Percaya Proses Hukum

"Jadi tanggapan yang akan saya sampaikan sedikit di sini bahwa memang dari awal saya sebagai pengguna, penyalahguna memang saya enggak pernah secara menanggapinya misal untuk memohon bebas, enggak gitu," ujar Fariz RM.

Diberitakan sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi