JAKARTA, KOMPAS.com — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta adanya kejelasan tarif royalti untuk pelaku usaha kafe hingga restoran.
Mengingat, saat ini permasalahan royalti untuk kafe dan restoran masih menjadi polemik hingga berujung tak adanya pemutaran musik di tempat usaha.
“Banyak yang beranggapan pengusaha hotel dan restoran enggak mau bayar royalti, ini enggak benar. Prinsipnya PHRI pasti mau bayar, asal ada kejelasan soal tarif,” kata Haryadi Sukamdani selaku Ketua Umum PHRI saat ditemui di Grand Sahid Jaya, daerah Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: PHRI Bicara Dampak Royalti hingga Kritik Cara Kerja LMKN
PHRI mengimbau agar pemerintah turun langsung dalam penyelesaian masalah ini dengan adanya platform digital supaya lebih transparan.
“Seharusnya pemerintah hadir dalam penetapan tarif, kemudian tarif tersebut diterapkan melalui platform digital agar lebih transparan, tidak seperti sekarang sistem gelondongan melalui blanket dengan hitungan per meter,” ujar Haryadi.
PHRI tanggapi adanya Velodiva
Haryadi mengatakan, sebenarnya sudah ada platform digital Velodiva yang menjadi mitra LMKN sebagai regulator, tetapi tak dimanfaatkan secara maksimal.
Baca juga: Soroti Tarif Royalti Restoran hingga Hotel, PHRI: Ini Jadi Masalah
“Saya dengar LMKN sudah bekerja sama dengan platform digital yaitu Velodiva, tetapi mengapa belum dimaksimalkan dengan baik,” ucap Haryadi.
“Saya sendiri pernah ketemu dan mendapat penjelasan dari pemilik Velodiva, itu platform menurut saya bagus banget, sudah dibuat B to B, tidak seperti iTunes atau YouTube yang dibuat untuk personal. Jadi sangat transparan dan adil,” lanjut Haryadi.
Menurut dia, dengan platform itu lebih jelas dan transparan.
“Lagu milik siapa, siapa yang memutar, di mana diputar, dan berapa royaltinya semua jelas. Jadi kita tak ada kekhawatiran lagi menggunakan lagu,” tambah Haryadi.
Baca juga: Ramai Royalti Kafe hingga Restoran, PHRI Bakal Diskusi dengan AKSI dan VISI
Tarif royalti restoran dan kafe
Sebagai informasi, tarif royalti untuk pemanfaatan musik secara komersial di restoran dan kafe diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
• Royalti Pencipta sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
• Royalti Hak Terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.