Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Menteri Hukum Supratman Setuju dengan Ari Lasso, LMK Harus Diaudit Terkait Royalti Musik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NI KETUT SUDIANI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat di Kanwil Kementrian Hukum Bali, Jumat (8/8/2025).
Penulis: Andika Aditia
|
Editor: Andika Aditia

KOMPAS.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung usulan musisi Ari Lasso agar Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi pengelolaan dan distribusi royalti musik di Indonesia.

Baca juga: Tata Kelola Royalti Kerap Jadi Polemik, Ahmad Dhani: Selama Tak Berbasis Digital, Tidak Akan Pernah Beres

Andi mengakui Kementerian Hukum selama ini kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap LMK, salah satunya WAMI.

“Saya akui bahwa Kementerian Hukum lalai melakukan pengawasan. Kemudian dengan (ajakan audit dari) Ari Lasso, saya setuju harus diaudit, karena kalau tidak transparan pengalokasiannya, pendistribusiannya, itu menjadi masalah,” ujar Supratman Andi Agtas dalam tayangan Kompas TV, dikutip Jumat (15/8/2025).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Baca juga: Ari Lasso Protes ke WAMI soal Transparansi Royalti, Ahmad Dhani: Dia Belum Paham LMK Milik Label

Menurut Supratman Andi Agtas, tata kelola LMK mulai membaik karena melibatkan berbagai pihak yang memiliki kepentingan langsung.

“Sekarang semua pihak sudah ada. Penciptanya ada, musisinya ada, pihak terkaitnya ada, ahli hukumnya ada, ahli kekayaan intelektualnya ada, ada wakil pemerintah sekarang,” katanya.

Baca juga: Tanggapan Once Mekel Usai Peraturan Menteri Hukum Terbit Terkait Pembayaran Royalti

 

Polemik Royalti Musik Mencuat Lagi

Imbauan audit LMK ramai dibicarakan setelah Ari Lasso secara terbuka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Eks vokalis Dewa 19 itu menilai distribusi royalti dari pemanfaatan lagu masih belum transparan dan berpotensi merugikan pencipta maupun penyanyi.

 

Baca juga: Sorot Transparansi Pengelolaan Royalti, Ari Lasso Ajak Para Musisi dan LMK WAMI Duduk Bareng

Ari Lasso mengemukakan ini setelah dirinya kecewa dengan distribusi royalti yang amburadul, ditambah uang royalti miliknya yang ditransfer oleh LMK WAMI salah nomor rekening karena dikirim ke nomor rekening milik orang lain.

Polemik ini juga menjadi sorotan sejumlah musisi lain. Ahmad Dhani sebelumnya sempat menyinggung perlunya reformasi total sistem pengelolaan royalti agar lebih adil dan akurat.

 

Baca juga: Enggan Komunikasi dengan Pengurus Baru LMKN, Ahmad Dhani: Malas, Saya Pesimis

 

Ahmad Dhani menilai pencipta lagu harus mendapat porsi utama, namun penyanyi juga tetap berhak atas bagian royalti yang jelas.

Once Mekel, yang pernah terlibat perbedaan pendapat dengan Ahmad Dhani terkait royalti lagu Dewa 19, juga mendukung adanya audit.

Menurut Once, transparansi mutlak diperlukan agar semua pihak merasa adil.

Baca juga: PHRI Ingin Ada Kejelasan Tarif Royalti dan Penggunaan Platform Digital

 

Peran LMK

LMK adalah lembaga yang mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan royalti dari pemanfaatan karya musik.

Royalti ini berasal dari berbagai sumber, termasuk penggunaan lagu di kafe, hotel, pusat perbelanjaan, stasiun televisi, hingga platform digital.

Baca juga: LMKN Dilantik: Visi Minta Transparansi Royalti

 

Selama ini, beberapa musisi mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa besar royalti yang dikumpulkan dan bagaimana pembagiannya.

Situasi ini memicu dorongan agar pemerintah turun tangan, termasuk melakukan audit menyeluruh seperti yang diusulkan Ari Lasso.

 

Baca juga: Kerispatih Serahkan Urusan Royalti ke WAMI

Dengan dukungan langsung dari Menteri Hukum, wacana audit LMK kini semakin menguat.

Pemerintah diharapkan dapat memastikan sistem distribusi royalti lebih transparan, adil, dan berpihak pada para pencipta dan pelaku musik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi