KOMPAS.com – Musisi Ari Lasso kembali melontarkan kritik pedas terkait sistem pengelolaan royalti lagu di Indonesia.
Ari Lasso mengungkapkan, jumlah royalti yang diterimanya dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) sangat kecil dan tidak masuk akal.
Baca juga: Polemik Royalti dengan Ari Lasso, WAMI: Seakan-akan Kami Enggak Bisa Kerja
Ari Lasso merasa kaget ternyata jumlah royalti yang ia terima hanya Rp 497.000 setelah sebelumnya sempat menerima notifikasi royaltinya sebesar Rp 700.000, tetapi atas nama Mutholah sebagai penerimanya.
Dalam unggahan di Instagram, Ari Lasso menunjukkan bukti transfer royalti yang ia terima.
Baca juga: Tidak Hanya Rp 400.000-an, WAMI Sebut Ari Lasso Terima Royalti Puluhan Juta
“Saya tetap bersyukur mendapat berkat yang ternyata malah lebih kecil, yaitu Rp 497 ribu. Terima kasih, ini bukti anda bekerja. Tapi esensi masalah ini tetap belum terjawab. Rumus apa yang membuat royalti saya makin kecil dari Pak Mutholah?” tulis Ari Lasso, dikutip Selasa (19/8/2025).
Ari Lasso menilai sistem perhitungan royalti yang dilakukan LMK tidak transparan dan membingungkan.
Baca juga: Sebut Sistem Royalti Mengerikan, Tompi: Saya Nyanyi Lagu Sendiri Harus Bayar
Padahal, menurut Ari Lasso, lagu-lagu hit yang ia ciptakan dan populerkan masih kerap diputar di berbagai tempat.
“Taruhlah 10 lagu hits saya, selama tiga bulan, hasilnya hanya sekian ratus ribu rupiah. Sementara saya pernah transfer Ricky Five Minutes sekali tampil Rp 1,5 juta. Saya tidak percaya ini kebetulan,” lanjut Ari Lasso.
Baca juga: Kritik Sistem Pengelolaan Royalti, Tompi: Jangan Manfaatkan Isu Kesejahteraan Musisi
Mantan vokalis Dewa 19 itu juga menegaskan, para musisi berhak mengetahui mekanisme pembagian royalti secara jelas.
Ari Lasso bahkan mendesak agar WAMI sebagai salah satu LMK yang ia terdaftar di dalamnya diaudit secara terbuka.
Baca juga: Minta Musisi Bersatu Benahi Sistem Royalti, Anji: Lupakan AKSI, Lupakan VISI
“Saya dan teman-teman ingin mendapat sosialisasi teknik rumus hitung anda, tentunya setelah kami sebagai warga negara yang tertib membayar kewajiban melakukan #AuditWAMI secara terbuka oleh lembaga yang kami tunjuk. Bila benar, mengapa gentar?” tegas Ari Lasso.
Di akhir unggahannya, Ari Lasso menyinggung bahwa dirinya lebih memilih tidak menerima royalti daripada mendapatkan hasil yang menurutnya tidak adil.
Baca juga: Polemik Royalti dengan Ari Lasso, WAMI: Seakan-akan Kami Enggak Bisa Kerja
“Lebih baik saya lapar daripada memakan nafasmu hidupmu,” tulis Ari Lasso dengan mengutip lirik lagu Pearl Jam.
Awal Mula Protes Ari Lasso
Sebelumnya, Ari Lasso menyoroti tata kelola royalti di WAMI lewat unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia mengajak para musisi dan pihak WAMI untuk duduk bersama membahas transparansi distribusi royalti.
Protes itu muncul setelah WAMI mengirimkan surat resmi dan permintaan maaf kepadanya terkait perbedaan data email yang disebut sebagai kendala teknis.
Meski menganggap hal itu mungkin hanya kesalahan kecil, Ari Lasso menegaskan bahwa inti persoalan adalah soal tata kelola dan pembagian royalti yang dinilai janggal.
Sorotan Nominal yang Diterima Musisi
Ari Lasso mempertanyakan mengapa dari total royalti yang mencapai puluhan juta rupiah, jumlah yang sampai ke tangan musisi hanya ratusan ribu rupiah.
“Masalahnya bukan cuma soal email, tapi kenapa nilainya bisa jauh banget. Ini perlu dibicarakan terbuka,” tulis Ari di Instagram.
Tentang WAMI dan LMK
Wahana Musik Indonesia (WAMI) merupakan salah satu LMK di Indonesia yang berfokus pada pengelolaan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait di bidang musik.
LMK berperan mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas karya musik yang digunakan secara komersial.
Namun, seperti disampaikan Ahmad Dhani, LMK bukanlah lembaga negara, melainkan entitas yang dikelola dan dimiliki oleh label atau pihak swasta sesuai fungsi dan tujuannya.
Profil Singkat WAMI
Wahana Musik Indonesia (WAMI) adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola hak cipta di bidang musik dan lagu di Indonesia.
WAMI fokus pada hak terkait performing rights, yakni hak ekonomi pencipta, penulis lagu, dan penerbit musik ketika karya mereka digunakan secara komersial, seperti diputar di kafe, hotel, stasiun TV, radio, hingga konser.
Sebagai LMK, WAMI memiliki tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengawasi royalti dari para pengguna musik.
Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan setiap penggunaan karya secara komersial untuk membayar imbalan kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.
Berdiri sejak 2006, WAMI telah menjadi representasi resmi banyak musisi dan penulis lagu di Indonesia, termasuk yang bekerja sama dengan penerbit musik internasional.
Meski demikian, transparansi dan mekanisme distribusi royalti sering menjadi sorotan para anggota, termasuk dari kalangan musisi senior seperti Ari Lasso.